JurnalPost.com – Peristiwa hukum seringkali menjadi pusat perhatian masyarakat, terutama jika melibatkan kebijakan politik dan lembaga-lembaga pemerintahan. Pada tanggal 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf (q) Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan ini menuai banyak pendapat pro-kontra dari masyarakat, sebab ditemukan beberapa kejanggalan pada putusan tersebut, sehingga terlihat jelas bahwa putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 ini dilandasi oleh kepentingan pribadi.
Dengan dikeluarkannya putusan kontroversial ini, cukup mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi yang dianggap sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution) dari kesewenang-wenangan institusi politik. Namun dalam putusan ini sangat terlihat jelas bahwa MK telah melanggar kode etik demi kepentingan politik semata.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Mahkamah Konstitusi menambahkan norma baru yaitu, orang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Seperti yang kita ketahui bahwa ini bukanlah ranah kewenangan MK, kewenangan untuk membentuk undang-undang berada ditangan lembaga pembentuk undang-undang yaitu lembaga legislatif.
Lemahnya status hukum pemohon juga menjadi salah satu hal yang membuat masyarakat bertanya-tanya, karena biasanya MK sangat detail perihal status dan kedudukan hukum (Legal Standing) pemohon. Permohonan uji materiil nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta.
Pemohon tidak menjelaskan kerugian konstitusional secara jelas, basis kerugian konstitusionalnya hanya didasarkan pada pengalaman dan keberhasilan Gibran Rakabuming Raka sebagai Walikota Solo. Dalil tersebut tentu tidak berkaitan langsung dengan pemohon, hal ini tentu bertentangan dengan syarat legal standing pemohon untuk uji materiil di Mahkamah Konstitusi, yang menegaskan bahwa kerugian konstitusional harus dialami langsung, spesifik, dan aktual oleh pemohon.
Penulis : Rimayyasa Agustin Maharani
The post Meninjau Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 : Independensi Mahkamah Konstitusi Mulai Diragukan Masyarakat appeared first on JurnalPost.