Categories: Berita

Mengapa Banyak UMKM Memilih CV Sebagai Bentuk Usaha?

Sah! – Dalam dunia usaha, pelaku UMKM kerap dihadapkan pada pilihan bentuk badan hukum yang tepat. Salah satu pilihan populer adalah Commanditaire Vennootschap (CV). Banyak yang memilih CV karena proses pendiriannya relatif mudah dan biaya yang lebih terjangkau.

Selain itu, CV memberikan fleksibilitas dalam pembagian peran antara sekutu aktif dan pasif. Hal ini memungkinkan pengelolaan usaha yang efisien meski dengan sumber daya terbatas. Tak heran, CV kerap menjadi solusi ideal bagi UMKM yang sedang merintis.

Oleh karena itu untuk mengetahui lebih lanjut, artikel ini akan membahas terkait pengertian dan karakteristik CV, gambaran singkat terkait UMKM, alasan UMKM lebih memilih CV, serta bagaimana langkah-langkah apabila UMKM ingin menjadi CV.

CV sebagai persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu komplementer untuk melakukan pengurusan terhadap CV.

Ciri- Ciri CV :

  1. Memiliki dua jenis keanggotaan, yakni sekutu komanditer (pasif) dan sekutu komplementer (aktif).
  2. Kegiatan usahanya dijalankan oleh sekutu komplementer.
  3. Modal usaha didapat dari sekutu komanditer.
  4. Statusnya bukan badan hukum.

Kelebihan CV :

  1. Proses pendiriannya relatif lebih mudah.
  2. Kebutuhan akan modal dapat lebih terpenuhi.
  3. Cenderung lebih mudah mendapatkan kredit.
  4. Dari segi kepemimpinan, CV relatif lebih baik.
  5. Sebagai tempat untuk menanamkan modal, CV cenderung lebih baik. Hal ini disebabkan kemudahan investasi dan pencairan modal bagi sekutu komanditer.

Kekurangan CV :

  1. Keberlangsungannya tidak menentu karena bergantung pada sekutu komplementer dalam menjalankan usaha.
  2. Tanggung jawab sekutu komanditer yang terbatas membuat semangat dalam memajukan perusahaan melemah.
  3. Dalam pendiriannya, CV bukan merupakan badan hukum sehingga tidak memiliki kekayaan tersendiri.
  1. Usaha Mikro

Usaha mikro diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.

Usaha yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,-

  1. Usaha Kecil

Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama.

Usaha kecil harus memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2,5.000.000.000,-.

  1. Usaha Menengah

Usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayaan bersihnya sesuai undang-undang

Usaha menengah berkriteria memiliki kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 .000.000,- milyar sampai Rp50.000.000.000,-.

Ciri-Ciri UMKM : 

  • Jenis komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu
  • Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu
  • Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan
  • Sumber daya manusia (SDM) di dalamnya belum punya jiwa wirausaha yang mumpuni
  • Biasanya tingkat pendidikan SDM nya masih rendah
  • Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank
  • Pada umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP

Alasan UMKM Lebih Memilih CV :

  • Peningkatan kredibilitas dan kepercayaan: CV memiliki status badan hukum yang terpisah dari pemiliknya, sehingga meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan di mata pelanggan dan mitra bisnis.
  • Perlindungan aset pribadi: Pemilik CV hanya bertanggung jawab terbatas atas utang dan kewajiban perusahaan hingga jumlah modal yang disetorkan, melindungi aset pribadi mereka dari risiko bisnis.
  • Fleksibilitas manajemen: CV memberikan fleksibilitas dalam hal manajemen, di mana pemilik dapat berperan ganda sebagai pemegang saham dan direksi, sehingga memudahkan pengambilan keputusan dan pengelolaan usaha.
  • Kemudahan investasi: Saham CV dapat diperjualbelikan, sehingga memudahkan UKM untuk menarik investasi baru dan memperluas basis kepemilikan.
  • Pengurangan risiko pajak: CV termasuk dalam kategori badan usaha yang dikenakan pajak penghasilan final, sehingga dapat mengurangi beban pajak dibandingkan dengan bentuk usaha perseorangan atau persekutuan.

Syarat Untuk Mendirikan CV :

  • Dibentuk oleh setidaknya dua individu sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Memiliki akta notaris yang berbahasa Indonesia.
  • Pendiri CV harus menjadi warga negara Indonesia (WNI).
  • Tidak diizinkannya adanya partisipasi modal asing.
  • Kepemilikan penuh CV harus dimiliki oleh WNI.
  • Menyiapkan dokumen pendukung seperti: Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk sekutu pasif dan sekutu aktif, salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggungjawab perusahaan, surat keterangan domisili dengan materai, pernyataan     Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan materai, nomor telepon dan email perusahaan, serta surat kuasa dan notulen dengan materai serta KOP jika CV dikuasakan.

Prosedur dan Tahapan Pendirian CV : 

  • Menyiapkan Segala Informasi untuk Pendirian CV

Menyiapkan data para pihak yang terlibat dalam pendirian CV, mencakup nama CV, maksud dan tujuan pembentukan CV, struktur permodalan CV, kepengurusan CV, alamat domisili CV, bersama dengan tanggal pendaftaran akta pendirian di Pengadilan Negeri (PN).

  • Memasukkan Permohonan Pendaftaran Nama ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Beberapa aturan yang harus dipatuhi dalam menentukan nama CV adalah menggunakan huruf Latin, memastikan bahwa nama belum resmi digunakan oleh CV lain, memastikan nama tidak melanggar norma kesoponan dan ketertiban umum, tidak mengandung angka, karakter spesial, dan tidak memiliki kemiripan dengan lembaga internasional, pemerintah, atau negara. Setelah itu mengajukan nama CV tersebut ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham.

  • Menyusun dan Melakukan Tanda Tangan Pada Akta Pendirian CV

Pembuatan akta CV dilakukan di depan Notaris yang terdaftar.

  • Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Proses pengurusan SKDP menjadi penting karena diperlukan untuk pendaftaran NPWP perusahaan dan mendapatkan izin usaha. SKDP dikeluarkan pihak berwenang, yakni lurah atau kepala desa dari lokasi domisili CV.

  • Mengurus NPWP Badan Usaha
  • Mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri

Jika akta notaris, domisili, dan NPWP sudah ada maka selanjutnya adalah mendaftarkan CV di Pengadilan Negeri daerah setempat. Proses ini bisa membutuhkan waktu sekitar dua bulan sampai Pengadilan Negeri memberikan persetujuan.

  • Mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB)

Jika izin dari Pengadilan Negeri sudah didapat, maka selanjutnya melakukan pengurusan Nomor Izin berusaha (NIB). Mengurus NIB bisa dilakukan secara online di alamat oss.go.id.

  • Mengumumkan Pendirian CV

Hal terakhir yang dilakukan jika semua prosedur, dokumen dan akta pendirian telah disetujui adalah mengumumkan pendirian CV. Pengumuman ini bertujuan sebagai Lembaran Negara RI.

Sah! menyediakan layanan berupa konsultasi pendirian badan usaha hingga layanan sertifikasi profesional dan terpercaya. Sehingga anda tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id. 

Sumber Peraturan Perundang-Undangan :

Pasal 6 ayat 1-3 UU No 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Sumber Buku :

H.M.N. Purwosutjipto, 1999, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan

Sumber Jurnal : 

Endah. Saptini, 2015, KEWENANGAN PARA SEKUTU CV DALAM MEMFIDUSIAKAN PERALATAN OPERASIONAL PERUSAHAAN, Jurnal Repertorium Volume II

Sumber Artikel :

Tim Hukumonline, Mengenal Persekutuan Komanditer atau CV, https://www.hukumonline.com/berita/a/persekutuan-komanditer-lt61eaa31f481e3/?page=3, diakses pada 25 April 2025

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemkot Semarang, Pengertian UMKM Menurut Undang-Undang, Kriteria, dan Ciri-Ciri UMKM, https://sukorejo.semarangkota.go.id/umkm, diakses pada 25 April 2025

Akmal Ghudzamir, Badan Usaha yang Cocok untuk UMKM, Pilih Jadi CV Atau PT? Ini Kelebihan dan Kekurangannya, https://smartlegal.id/badan-usaha/2025/01/06/badan-usaha-yang-cocok-untuk-umkm-pilih-jadi-cv-atau-pt-sl/, diakses pada 25 April 2025

Kristantyo Wisnubroto, Syarat dan Prosedur Mendirikan CV, https://indonesia.go.id/kategori/kependudukan/8448/syarat-dan-prosedur-mendirikan-cv?lang=1, diakses pada 25 April 2025

The post Mengapa Banyak UMKM Memilih CV Sebagai Bentuk Usaha? appeared first on Sah! News.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Sugeng Rawuh: Kolaborasi Ronald Dewa dan Caca Lolita Hadirkan Nuansa Pop Dangdut Romantis

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Sugeng Rawuh: Kolaborasi Ronald Dewa…

6 jam ago

Diduga Belum ber Izin Pemilik Kandang & Usaha Ternak Ayam di Desa Waringin Jaya Alergi Dengan Media ‘

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Pengusaha ternak ayam pedaging yang terletak di Kp candahan  desa Waringin Jaya…

6 jam ago

Ketua BUMDES AMARTA Desa Medalsari Setelah di Soal Rangkap Jabatan Dugaan Buat Surat Undur Diri”

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Setelah di soal dengan pertanyaan ketua BUMDES AMARTA "di Desa Medalsari -…

6 jam ago

Ulah Debt Collector Keroyok Warga Bekasi hingga Bawa Kabur Mobil Korban

Bekasi – Sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai debt collector bikin ulah di kawasan Bekasi Selatan,…

6 jam ago

MA Tolak PK Eks Menkominfo Johnny G Plate, Vonis Tetap 15 Tahun Penjara

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi…

6 jam ago

Mengulik Maudy Ayunda Yang Cantik Dan Penuh Inspirasi!

Siapa yang tidak mengenal Maudy Ayunda? Aktris, penyanyi, penulis, sekaligus aktivis ini memang selalu berhasil…

10 jam ago