Sah! – Dalam dunia usaha, pelaku UMKM kerap dihadapkan pada pilihan bentuk badan hukum yang tepat. Salah satu pilihan populer adalah Commanditaire Vennootschap (CV). Banyak yang memilih CV karena proses pendiriannya relatif mudah dan biaya yang lebih terjangkau.
Selain itu, CV memberikan fleksibilitas dalam pembagian peran antara sekutu aktif dan pasif. Hal ini memungkinkan pengelolaan usaha yang efisien meski dengan sumber daya terbatas. Tak heran, CV kerap menjadi solusi ideal bagi UMKM yang sedang merintis.
Oleh karena itu untuk mengetahui lebih lanjut, artikel ini akan membahas terkait pengertian dan karakteristik CV, gambaran singkat terkait UMKM, alasan UMKM lebih memilih CV, serta bagaimana langkah-langkah apabila UMKM ingin menjadi CV.
CV sebagai persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu komplementer untuk melakukan pengurusan terhadap CV.
Ciri- Ciri CV :
Kelebihan CV :
Kekurangan CV :
Usaha mikro diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.
Usaha yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,-
Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama.
Usaha kecil harus memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2,5.000.000.000,-.
Usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayaan bersihnya sesuai undang-undang
Usaha menengah berkriteria memiliki kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 .000.000,- milyar sampai Rp50.000.000.000,-.
Ciri-Ciri UMKM :
Alasan UMKM Lebih Memilih CV :
Syarat Untuk Mendirikan CV :
Prosedur dan Tahapan Pendirian CV :
Menyiapkan data para pihak yang terlibat dalam pendirian CV, mencakup nama CV, maksud dan tujuan pembentukan CV, struktur permodalan CV, kepengurusan CV, alamat domisili CV, bersama dengan tanggal pendaftaran akta pendirian di Pengadilan Negeri (PN).
Beberapa aturan yang harus dipatuhi dalam menentukan nama CV adalah menggunakan huruf Latin, memastikan bahwa nama belum resmi digunakan oleh CV lain, memastikan nama tidak melanggar norma kesoponan dan ketertiban umum, tidak mengandung angka, karakter spesial, dan tidak memiliki kemiripan dengan lembaga internasional, pemerintah, atau negara. Setelah itu mengajukan nama CV tersebut ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham.
Pembuatan akta CV dilakukan di depan Notaris yang terdaftar.
Proses pengurusan SKDP menjadi penting karena diperlukan untuk pendaftaran NPWP perusahaan dan mendapatkan izin usaha. SKDP dikeluarkan pihak berwenang, yakni lurah atau kepala desa dari lokasi domisili CV.
Jika akta notaris, domisili, dan NPWP sudah ada maka selanjutnya adalah mendaftarkan CV di Pengadilan Negeri daerah setempat. Proses ini bisa membutuhkan waktu sekitar dua bulan sampai Pengadilan Negeri memberikan persetujuan.
Jika izin dari Pengadilan Negeri sudah didapat, maka selanjutnya melakukan pengurusan Nomor Izin berusaha (NIB). Mengurus NIB bisa dilakukan secara online di alamat oss.go.id.
Hal terakhir yang dilakukan jika semua prosedur, dokumen dan akta pendirian telah disetujui adalah mengumumkan pendirian CV. Pengumuman ini bertujuan sebagai Lembaran Negara RI.
Sah! menyediakan layanan berupa konsultasi pendirian badan usaha hingga layanan sertifikasi profesional dan terpercaya. Sehingga anda tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Sumber Peraturan Perundang-Undangan :
Pasal 6 ayat 1-3 UU No 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Sumber Buku :
H.M.N. Purwosutjipto, 1999, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan
Sumber Jurnal :
Endah. Saptini, 2015, KEWENANGAN PARA SEKUTU CV DALAM MEMFIDUSIAKAN PERALATAN OPERASIONAL PERUSAHAAN, Jurnal Repertorium Volume II
Sumber Artikel :
Tim Hukumonline, Mengenal Persekutuan Komanditer atau CV, https://www.hukumonline.com/berita/a/persekutuan-komanditer-lt61eaa31f481e3/?page=3, diakses pada 25 April 2025
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemkot Semarang, Pengertian UMKM Menurut Undang-Undang, Kriteria, dan Ciri-Ciri UMKM, https://sukorejo.semarangkota.go.id/umkm, diakses pada 25 April 2025
Akmal Ghudzamir, Badan Usaha yang Cocok untuk UMKM, Pilih Jadi CV Atau PT? Ini Kelebihan dan Kekurangannya, https://smartlegal.id/badan-usaha/2025/01/06/badan-usaha-yang-cocok-untuk-umkm-pilih-jadi-cv-atau-pt-sl/, diakses pada 25 April 2025
Kristantyo Wisnubroto, Syarat dan Prosedur Mendirikan CV, https://indonesia.go.id/kategori/kependudukan/8448/syarat-dan-prosedur-mendirikan-cv?lang=1, diakses pada 25 April 2025
The post Mengapa Banyak UMKM Memilih CV Sebagai Bentuk Usaha? appeared first on Sah! News.
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Sugeng Rawuh: Kolaborasi Ronald Dewa…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Pengusaha ternak ayam pedaging yang terletak di Kp candahan desa Waringin Jaya…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Setelah di soal dengan pertanyaan ketua BUMDES AMARTA "di Desa Medalsari -…
Bekasi – Sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai debt collector bikin ulah di kawasan Bekasi Selatan,…
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi…
Siapa yang tidak mengenal Maudy Ayunda? Aktris, penyanyi, penulis, sekaligus aktivis ini memang selalu berhasil…