Sah! – Banyak pelaku usaha bermimpi memenangkan proyek tender besar dari pemerintah atau perusahaan swasta. Tapi sayangnya, banyak yang gagal bukan karena kualitas produk atau jasa yang buruk melainkan karena legalitas usaha yang belum lengkap. Jangan sampai usaha yang sudah kamu bangun susah payah, batal ikut tender hanya karena dokumen sederhana yang terlewat.
Kenapa Legalitas Itu Krusial untuk Tender?
Tender bukan hanya soal harga dan kualitas. Legalitas adalah syarat mutlak agar kamu bisa ikut dan dipercaya sebagai rekanan. Tanpa legalitas, kamu bisa langsung gugur di tahap administrasi.
Dokumen Legal yang Wajib Kamu Siapkan
- NIB (Nomor Induk Berusaha) – Ini adalah identitas resmi usahamu. Wajib punya!
- NPWP Perusahaan – Untuk menunjukkan bahwa bisnismu taat pajak.
- SIUP / Izin Usaha Komersial – Sesuai jenis bisnis yang kamu jalankan.
- TDP / Sertifikat Halal / Sertifikasi Khusus – Tergantung sektor bisnis.
- SK Kemenkumham (untuk PT atau CV) – Bukti badan hukum perusahaan.
- Rekening Perusahaan – Biasanya tender mengharuskan transaksi lewat rekening resmi atas nama perusahaan.
- Laporan Keuangan / SPT Pajak – Bukti sehatnya keuangan bisnismu.
Risiko Gagal Tender Karena Masalah Legalitas
- Tidak lolos evaluasi administrasi
- Dianggap tidak profesional
- Tidak bisa menjalin kerja sama jangka panjang
- Merusak reputasi di mata mitra atau klien potensial
Tips Cepat Mengecek dan Memperbaiki Legalitas
- Gunakan OSS (Online Single Submission) untuk cek dan urus izin
- Konsultasi dengan notaris atau konsultan hukum bisnis
- Buat checklist khusus untuk setiap tender yang kamu ikuti
Kesimpulan
Tender itu bukan sekadar adu murah dan cepat, tapi juga soal kepercayaan. Legalitas usaha adalah fondasi profesionalitasmu. Sebelum mimpi proyek besar, pastikan dokumen legalmu sudah lengkap dan valid. Jangan sampai kerja kerasmu pupus gara-gara hal sepele yang bisa dicegah sejak awal!
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber Referensi:
- Kementerian Investasi / BKPM
- Layanan OSS Indonesia
- Pengalaman pelaku usaha dalam pengadaan barang dan jasa
The post Mau Masuk Tender? Cek Dulu Legalitas Usahamu, Jangan Gagal Gara-Gara Sepele! appeared first on Sah! News.