

Jakarta –
Massa dari elemen buruh menggelar aksi di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta hari ini. Buruh membawa sejumlah tuntutan, salah satunya menolak Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1153 Tahun 2022 tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2023.
“Nah tentu saja ini membuat kami partai buruh DKI Jakarta, sangat kecewa dengan keputusan PJ Gubernur tersebut. Alasannya adalah kalau kita lihat saat ini inflasi DKI Jakarta saja kita perkirakan sampai Desember itu bisa sampai dengan 4 persen, sementara pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sampai dengan bulan Oktober kemarin itu sudah 5,7 persen,” kata Wakil Ketua FSPMI Tri Widianto kepada wartawan, di lokasi, Jumat (2/12/2022).
Dalam aksinya, massa buruh meminta PJ Gubernur DKI Jakarta untuk merevisi keputusan terkait UMP tersebut. Mereka meminta besarannya menjadi sesuai dengan apa yang direkomendasikan serikat pekerja yakni 10,5 persen.
“Selaras dengan apa yang disampaikan oleh dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja yang sudah menyampaikan dalam sidang dewan pengupahan itu kenaikan yang layak untuk DKI Jakarta senilai 13% persen, tapi kemarin kita toleransi kita tidak kekeh dengan nilai 13 persen, ada nilai-nilai yang bisa ditawar yaitu terakhir kita menyampaikan 10,55 persen,” ucap Tri.
Pada kesempatan yang sama Sekertaris DPW FSPMI DKI Jakarta, Samsuri menyampaikan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta dengan besaran 5,6 persen sangat melukai kaum buruh. Dimana, lanjutnya, jika dihitung berdasarkan inflasi year on year, jumlah itu masih tidak sesuai.
“Kita tahu perhitungan dari September 2021 sampai dengan September 2022 inflasi data BPS adalah 5,9 persen. Belum lagi kalau kita maunya menggunakan inflasi tahun berjalan. Jadi Januari sampai dengan Desember 2022. Bahkan Sri Mulyani Menteri Keuangan memprediksi inflasi tembus sampai di angka 6,5 persen,” tutur Samsuri.
Pantauan detikcom di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2022) massa aksi telah berkumpul sejak pukul 10.30 WIB. Massa aksi yang berjumlah ratusan orang itu memakai baju organisasi masing-masing sambil membawa atribut demonstrasi.
Sekitar pukul 11.30 WIB, massa menghentikan aksi untuk melakukan ibadah sholat Jumat. Diketahui massa akan berkumpul kembali melanjutkan aksi pada pukul 13.00 WIB.
Diketahui terdapat empat tuntutan yang akan disampaikan buruh pada aksi ini, antara lain:
1. Tolak Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1153 Tahun 2022 Tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2023
2. Naikan UMP DKI JAKARTA Tahun 2023 sebesar 10,55%
3. Jadikan inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Sebagai Acuan Penetapan Upah Tahun 2023
4. Tolak Omnibus Law/UU Cipta Kerja
(yld/yld)