Manfaat Mendirikan PT bagi Pertumbuhan UMKM di Indonesia

Sah! – Mendirikan PT memberikan banyak manfaat strategis bagi pelaku UMKM di Indonesia. Dengan status badan hukum yang jelas, PT memberikan perlindungan hukum bagi pemilik usaha dan meningkatkan kepercayaan mitra bisnis serta investor.

Selain itu, PT dapat mempermudah akses permodalan melalui kerja sama atau pendanaan resmi. Struktur organisasi yang lebih profesional juga mendorong efisiensi dan skalabilitas bisnis. Hal ini mendukung pertumbuhan UMKM menjadi lebih kompetitif di pasar.

Artikel ini akan membahas apa saja persyaratan administratif, penjelasan singkat mengenai PT, bagaimana gambaran umum tentang UMKM di Indonesia, manfaat timbal balik atas pendirian PT bagi perkembangan UMKM.

PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang.

Ciri-ciri PT diantaranya ialah :

  • Besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. 
  • Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. 
  • Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. 
  • Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. 
  • Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. 
  • Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. 
  • Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Keunggulan PT dibandingkan dengan badan usaha lainnya :

  • Fleksibilitas Usaha

UU PT memberikan kemudahan dan perlindungan bagi suatu PT untuk melakukan aksi korporasi diantaranya ketika PT melakukan penggabungan dengan PT lainnya (merger), peleburan (konsolidasi), pengambilalihan (akuisisi), dan pemisahan (spin-off).

  • Kemudahan Memperoleh Investasi (Modal) 

Metode perolehan dana dapat melalui penawaran publik (IPO) bagi PT Terbuka, penawaran tertutup (private placement), dan penerbitan saham.

  • Pembatasan Tanggung Jawab Pemegang Saham

Pemegang saham pada PT hanya dapat bertanggung jawab sebatas pada saham yang disetorkan kepada perseroan. Sehingga segala kerugian yang dialami oleh perseroan tidak dapat berdampak langsung mempengaruhi harta pribadi dari pemegang saham. 

Berdasarkan penjelasan diatas mengenai keunggulan PT, dapat terlihat bahwa PT dapat melakukan korporasi sebagai bentuk fleksibilitas usaha dengan UMKM melalui pendanaan modal bagi UMKM baik secara langsung maupun melalui investasi. 

Jika kita melihat UMKM di Indonesia, sejatinya terus menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan modal, kesulitan akses pasar, kurangnya literasi digital dan keuangan, serta persaingan yang ketat.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengatakan, bahwa sekitar 29 juta UMKM di Indonesia belum memiliki akses terhadap pembiayaan formal dan sekitar 46 juta UMKM masih membutuhkan tambahan pembiayaan untuk modal kerja dan investasinya.

Padahal UMKM adalah satu penyumbang kontribusi ekonomi Indonesia lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap hampir 97% tenaga kerja dengan jumlah unit usaha mencapai lebih dari 64 juta unit .

Maka sangat disayangkan apabila, salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia tidak mendapatkan atensi baik dari pemerintah maupun masyarakat. Terlebih, bantuan modal dari pemerintah untuk UMKM di Indonesia dianggap belum mencukupi.

Oleh karena itu, kehadiran PT diharapkan dapat membantu memberikan suntikan dana bagi UMKM. Berikut adalah penjelasan terkait sumber pendanaan yang dapat diterima oleh UMKM :

  • Tabungan dan Aset Pribadi
  1. Tabungan Pribadi: Modal dari tabungan sendiri memberi kendali penuh, tapi risikonya adalah kehilangan dana jika bisnis gagal.
  2. Aset Pribadi: Rumah/kendaraan bisa dijadikan jaminan pinjaman. Berisiko kehilangan aset jika gagal bayar.
  • Pinjaman Bank
  1. Kredit Usaha Rakyat (KUR): Pinjaman pemerintah dengan bunga rendah dan tanpa jaminan untuk UMKM.
  2. Pinjaman Usaha Mikro: Disediakan oleh bank dengan suku bunga bersaing, biasanya memerlukan jaminan dan evaluasi bisnis.
  • Crowdfunding
  1. Berbasis Hadiah: Menggalang dana dari publik dengan memberi hadiah (bukan uang) sebagai imbalan.
  2. Berbasis Ekuitas: Mengumpulkan dana dengan menawarkan saham perusahaan kepada banyak investor.
  • Subsidi dan Dukungan Pemerintah

Pemerintah menyediakan subsidi dan program dukungan seperti pelatihan, konsultasi, dan fasilitas lain untuk membantu UMKM mengatasi tantangan dan meningkatkan daya saing.

  • Kemitraan dan Joint Ventures
  1. Kemitraan Strategis: UMKM dapat bermitra dengan bisnis lain untuk mendapatkan modal atau sumber daya, misalnya dengan imbalan hak distribusi atau bagi hasil.  
  2. Joint Venture: Kerja sama antar perusahaan untuk menjalankan bisnis atau proyek tertentu dengan berbagi modal, risiko, dan keuntungan.
  • Pendanaan Berbasis Invoice
  1. Faktoring: UMKM menjual tagihan belum dibayar kepada pihak ketiga untuk mendapatkan dana cepat.  
  2. Pembiayaan Piutang: UMKM menjaminkan piutang untuk memperoleh pinjaman jangka pendek.
  • Modal Ventura dan Investasi Sosial  
  1. Modal Ventura : Investasi dari pihak luar ke UMKM dengan potensi pertumbuhan tinggi, biasanya dengan risiko tinggi namun imbal hasil besar.  
  2. Investasi Sosial: Pendanaan untuk UMKM yang punya misi sosial atau lingkungan, menarik investor yang peduli dampak positif selain keuntungan.

Manfaat timbal balik antara PT (sebagai investor atau pendana) dan UMKM (sebagai penerima dana) dapat menciptakan kerja sama yang saling menguntungkan. Berikut bentuk timbal baliknya:

  1. Bagi PT (Pendana):
  • Bagi Hasil atau Dividen

PT mendapat keuntungan dari persentase hasil usaha atau pembagian laba dari UMKM.

  • Kepemilikan Saham

PT bisa menjadi pemilik sebagian UMKM, sehingga jika bisnis berkembang, nilai investasi ikut meningkat.

  • Akses ke Pasar atau Inovasi Baru

UMKM sering punya produk inovatif atau akses pasar lokal yang bisa dimanfaatkan oleh PT.

  • Penguatan Rantai Pasok

Jika PT bergerak di sektor yang sama, UMKM bisa jadi mitra atau pemasok yang mendukung kelangsungan bisnis PT.

  • Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)

Investasi ke UMKM juga bisa jadi bagian dari program CSR, meningkatkan citra dan reputasi perusahaan.

  1. Bagi UMKM (Penerima Modal):
  • Akses Modal Usaha

Dapat dana untuk mengembangkan produk, meningkatkan kapasitas, atau memperluas pasar.

  • Pendampingan dan Bimbingan

PT sering memberikan dukungan manajemen, pelatihan, dan bimbingan bisnis.

  • Jaringan Bisnis Lebih Luas

PT bisa membuka akses ke pasar yang lebih besar, termasuk distribusi, pemasaran, dan ekspor.

  • Peningkatan Standar Usaha

Dengan keterlibatan PT, UMKM terdorong untuk meningkatkan kualitas produk dan manajemen.

Solusi : 

  • Skema Kemitraan Strategis (Strategic Partnership)

PT tidak hanya memberikan modal, tetapi juga menjalin kerja sama jangka panjang dengan UMKM melalui: Transfer ilmu (pelatihan, SOP, manajemen), Dukungan pemasaran dan distribusi, Akses ke teknologi atau fasilitas produksi

  • Investasi Berbasis Ekuitas (Equity Investment)

PT menanamkan modal dalam bentuk kepemilikan saham di UMKM, bukan utang, UMKM tidak terbebani cicilan, PT mempunyai insentif untuk membantu UMKM berkembang karena keuntungan akan dibagi sesuai saham

  • Dana Bergulir atau Modal Ventura Internal

PT membuat program dana bergulir atau unit modal ventura internal untuk mendanai beberapa UMKM sekaligus dengan syarat:

  1. UMKM wajib mengembalikan modal dalam jangka waktu tertentu
  2. Disertai dengan pendampingan berkala
  3. Dana hasil pengembalian bisa digulirkan ke UMKM lain

Sah! menyediakan layanan berupa konsultasi pendirian badan usaha seperti UMKM hingga layanan sertifikasi profesional dan terpercaya. Sehingga anda tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas /usaha. Untuk yang hendak mendirikan usaha atau mengurus legalitas usaha dapat menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id 

Sumber Peraturan Perundang-Undangan : 

  • Pasal 1 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Sumber Internet : 

  • Ditjen AHU Online, Perseroan Terbatas, https://ahu.go.id/perseroan-terbatas
  • Smart Legal, 3 Kelebihan PT Dibandingkan Bentuk Usaha Lain, https://smartlegal.id/badan-usaha/pendirian-pt/2023/07/10/3-kelebihan-pt-dibandingkan-bentuk-usaha-lain/ diakses pada 17 April 2025
  • CNBC Indonesia, Porsi Kredit UMKM Masih 20%, Sri Mulyani Minta Tambah, https://www.cnbcindonesia.com/news/20240307105941-4-520365/porsi-kredit-umkm-masih-20-sri-mulyani-minta-tambah
  • Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Medan Area, Panduan Lengkap Pendanaan UMKM: Sumber Dana dan Cara Mendapatkannya, https://ekonomi.uma.ac.id/2024/07/31/panduan-lengkap-pendanaan-umkm-sumber-dana-dan-cara-mendapatkannya/

The post Manfaat Mendirikan PT bagi Pertumbuhan UMKM di Indonesia appeared first on Sah! News.

SOURCE

Recommended
Jakarta – Puluhan warga Kampung Babadan, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi,…