
Berita, Jakarta – Kasus tindakan kriminal dengan platform trading online alias binomo kembali terjadi. Kali ini kasus binomo melibatkan salah satu pegawai bank terkenal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pegawai bank ini merupakan seorang perempuan yang membuat rekening tabungan nasabah tempatnya bekerja menjadi jaminan pinjaman untuk melakukan transaksi di aplikasi binomo.
Arini Listiani Chalid merupakan mantan pegawai bank yang statusnya sekarang menjadi terdakwa dan sedang melaksanakan persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Baca Juga: Manajer Aplikasi Binomo Ditangkap Bareskrim Polri, Ini Sosok dan Perannya
Dilansir dari halaman pikiran rakyat, Senin 4 April 2022, Arini mengaku bahwa ia telah menjadi pengguna aplikasi binomo sejak tahun 2019 lalu. Tindakan kriminal Arini ini membuat negara rugi Rp1,1 Miliar.
“Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkan hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta,” kata Arini kepada Ketua Majelis Hakim Yusriansyah dikutip pikiran rakyat dari antara, Senin 4 April 2022.
Baca Juga: Kasus Penipuan Binomo Indra Kenz Masuk Babak Baru, Bareskrim Polri:…
Arini juga mengaku bahwa ia sudah tidak bisa mengganti kerugian negara Rp1,1 Miliar lantaran semua aset miliknya sudah habis terjual.
Arini akan menanggung semua akibat dari tindakan kriminalnya tersebut dengan menerima apapun hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Arini sang pegawai bank yang berubah statusnya menjadi seorang terdakwa akan dikenakan hukuman sesuai aturan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kasus Penipuan Binomo Indra Kenz Masuk Babak Baru, Bareskrim Polri:…
Arini juga akan dikenakan ketentuan tambahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Aplikasi binomo sendiri sedang menjadi topik pembicaraan yang hangat akibat salah satu crazy rich yang juga berstatus sebagai influencer terkenal di Indonesia, Indra Kenz menjadi tersangka kasus penipuan investasi berkedok trading tersebut.