Mahkamah Agung Sebut Hakim yang Dibekuk dalam OTT KPK Surabaya: Itong Isnaeni

Berita–Mahkamah Agung (MA) membenarkan terkait satu hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur yang ditangkap oleh tim Satgas KPK terkait dugaan suap penanganan perkara di pengadilan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyebut bahwa Ketua PN Surabaya memberikan informasi bahwa salah satu hakim tersebut bernama Itong Isnaeni Hidayat telah dibawa oleh KPK.

“Informasi dari Ketua PN. Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 – 05.30 WIB. KPK datang ke kantor PN. Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada saudara Itong Isnaeni Hidayat Hakim PN Surabaya,” kata Andi dikutip Suara.com Kamis (20/1/2022).

Selain Hakim Itong, kata Andi Samsan, turut pula dicokok panitera pengganti PN Surabaya bernama Hamdan.

Baca Juga: KPK Ringkus Hakim, Panitera dan Pengacara di Surabaya Melalui OTT

“Penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN. Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi,” ujarnya.

Andi Samsan mengaku MA akan menghormati proses yang dilakukan oleh KPK. Sekaligus menunggu penjelas KPK dalam penangkapan Hakim Itong.

“Untuk jelasnya apa sebenarnya yang terjadi mari kita bersabar menunggu penjelasan resmi dari KPK,” imbuhnya.

Sita Uang

AYOINDONESIA

Recommended
Motor : Design Patent Yamaha Tenere 700 MY2022 sudah muncul…