Lowongan Kerja Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun 2022

JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membuka lowongan kerja Tenaga pendamping lokal Desa (PLD) Tahun Anggaran 2022.

Rekrutmen dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun Anggaran 2022.

Kepastian tentang pembukaan lowongan kerja Tenaga pendamping lokal Desa (PLD) ini sesuai dengan surat edaran Nomor: /SDM.00.03/IX/2022 Tentang Rekrutmen baru Pendamping Lokal Desa (PLD) T.A.2022.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd

Ketentuan dan Persyaratan

lowongan kerja Tenaga pendamping lokal Desa (PLD) baru pada posisi PLD memiliki ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

A. Ketentuan

Ketentuan pengisian/rekrutmen baru merujuk pada Lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 40 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa Bab IV Huruf C nomor 2 tentang Rekrutmen Baru.

B. Kualifikasi PLD

1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
2. Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau
pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat
Desa (KPMD);

beritaviralkita

Recommended
Tekno — Raksasa teknologi Amerika, Mark Zuckerberg tak lagi menjadi…