Sah! – 17 Agustus, hari yang sangat istimewa bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada tanggal ini, setiap tahunnya, bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaan yang menandai merdekanya Indonesia dari penjajahan. Hari ini juga ditetapkan sebagai hari libur nasional, dimana sebagian besar karyawan di Indonesia menikmati libur dari rutinitas kerja mereka. Namun, bagaimana jika Anda tetap disuruh masuk kerja oleh perusahaan pada hari libur nasional ini? Apakah hal ini diperbolehkan secara hukum? Dan apa saja jerat hukum yang bisa menimpa perusahaan yang memaksa karyawan masuk kerja pada 17 Agustus? Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai hal tersebut.
Libur Nasional dan Hak Karyawan
Libur nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam peraturan ini, libur nasional merupakan hari di mana pekerja atau buruh berhak untuk tidak bekerja. Artinya, setiap karyawan di Indonesia memiliki hak untuk menikmati hari libur pada tanggal-tanggal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk 17 Agustus.
Pasal 85 UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pada dasarnya karyawan tidak boleh dipekerjakan pada hari-hari libur resmi. Namun, ada pengecualian bagi pekerjaan tertentu yang tidak bisa dihentikan karena karakteristiknya. Contohnya, pekerjaan di bidang kesehatan, transportasi, dan layanan publik lainnya yang membutuhkan operasional 24 jam tanpa henti.
Pengecualian dan Imbalan Kerja di Hari Libur
Jika seorang karyawan tetap harus bekerja pada hari libur nasional seperti 17 Agustus, perusahaan wajib memberikan imbalan berupa upah kerja lembur. Imbalan ini diatur dalam Pasal 85 ayat 2 UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya. Karyawan yang bekerja pada hari libur resmi harus mendapatkan tambahan upah setidaknya sebesar 200% dari upah hari kerja biasa untuk 7 jam pertama, dan semakin tinggi untuk jam-jam selanjutnya.
Sebagai contoh, jika upah harian seorang karyawan adalah Rp100.000, maka untuk 7 jam pertama di hari libur, ia berhak mendapatkan Rp200.000, dan jumlah tersebut akan bertambah jika jam kerja melebihi 7 jam.
Apa yang Terjadi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Kompensasi?
Ketika perusahaan tidak memberikan kompensasi yang sesuai kepada karyawan yang bekerja pada hari libur nasional, perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan hukum. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara kegiatan usaha.
Bahkan, jika karyawan merasa dirugikan, mereka bisa melaporkan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Karyawan juga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut hak-hak mereka.
Kasus Khusus: Libur 17 Agustus yang Wajib Dipatuhi
17 Agustus bukan sekadar hari libur biasa. Selain sebagai hari libur nasional, 17 Agustus juga memiliki nilai sejarah dan nasionalisme yang tinggi bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan yang tetap memaksa karyawan bekerja pada tanggal ini tanpa kompensasi atau persetujuan yang sah dari karyawan bisa dianggap tidak menghargai semangat kebangsaan.
Dalam beberapa kasus, pelanggaran semacam ini bisa mencederai hubungan industrial antara karyawan dan perusahaan. Hal ini tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga bisa berdampak buruk pada reputasi perusahaan di mata publik.
Apa yang Harus Dilakukan Karyawan?
Jika Anda adalah karyawan yang diharuskan bekerja pada 17 Agustus tanpa kompensasi yang sesuai, ada beberapa langkah yang bisa Anda ambil:
- Diskusi dengan Atasan: Langkah pertama yang bisa diambil adalah berdiskusi dengan atasan Anda. Sampaikan bahwa Anda menyadari hak Anda untuk libur pada hari tersebut, atau setidaknya mendapatkan kompensasi yang sesuai jika harus bekerja.
- Ajukan Keluhan ke HRD: Jika diskusi dengan atasan tidak membuahkan hasil, Anda bisa mengajukan keluhan kepada Departemen HRD (Human Resources Development) perusahaan. HRD memiliki tugas untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi semua peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
- Laporan ke Dinas Ketenagakerjaan: Jika upaya internal tidak berhasil, Anda bisa melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Dinas Ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar peraturan.
- Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial: Sebagai langkah terakhir, Anda bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Ini adalah langkah hukum yang bisa Anda ambil jika semua upaya sebelumnya tidak memberikan hasil.
Studi Kasus: Pelanggaran Perusahaan pada Hari Libur Nasional
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai konsekuensi hukum dari memaksa karyawan bekerja pada hari libur nasional tanpa kompensasi, mari kita lihat beberapa studi kasus.
Kasus 1: Perusahaan Manufaktur di Jakarta
Pada tahun 2021, sebuah perusahaan manufaktur di Jakarta dilaporkan oleh karyawannya karena memaksa mereka bekerja pada hari libur nasional tanpa memberikan kompensasi tambahan. Karyawan merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta. Setelah investigasi, perusahaan tersebut dikenakan sanksi denda dan diwajibkan membayar kompensasi kepada semua karyawan yang bekerja pada hari libur tersebut. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan lain untuk tidak mengabaikan hak karyawan pada hari libur nasional.
Kasus 2: Perusahaan Media di Surabaya
Sebuah perusahaan media di Surabaya pernah menjadi sorotan setelah diketahui memaksa wartawannya bekerja pada hari libur nasional 17 Agustus tanpa memberikan kompensasi yang sesuai. Para wartawan merasa terpaksa karena ada ancaman sanksi jika tidak masuk kerja. Setelah kasus ini mencuat ke publik, perusahaan akhirnya memberikan kompensasi yang terlambat dan memberikan pernyataan resmi untuk menghormati hak-hak karyawan di hari libur nasional ke depannya.
Implikasi Hukum bagi Perusahaan
Perusahaan yang tidak mematuhi aturan mengenai libur nasional bisa menghadapi implikasi hukum yang serius. Selain sanksi administratif dan kewajiban membayar kompensasi, perusahaan juga bisa kehilangan kepercayaan dari karyawan dan masyarakat. Ketidakpatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan dapat mencerminkan buruknya manajemen perusahaan dan bisa berdampak negatif pada citra perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga harus memahami bahwa undang-undang ketenagakerjaan dibuat untuk melindungi hak-hak karyawan. Dengan mematuhi aturan tersebut, perusahaan sebenarnya sedang membangun hubungan industrial yang sehat dan positif, yang pada akhirnya akan berdampak baik pada produktivitas dan kesuksesan perusahaan.
Bagaimana Perusahaan Harus Bertindak?
Bagi perusahaan, penting untuk memahami dan mematuhi peraturan terkait hari libur nasional. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil oleh perusahaan untuk memastikan kepatuhan:
- Komunikasi yang Jelas: Pastikan semua karyawan memahami kebijakan perusahaan terkait kerja pada hari libur nasional, termasuk kompensasi yang berhak mereka terima.
- Pemberian Kompensasi yang Sesuai: Jika karyawan harus bekerja pada hari libur nasional, pastikan mereka menerima kompensasi yang sesuai dengan ketentuan hukum.
- Menghormati Hak Karyawan: Hargai hak karyawan untuk berlibur pada hari-hari libur nasional, kecuali jika ada kebutuhan mendesak yang memang tidak bisa dihindari.
- Konsultasi dengan Ahli Hukum Ketenagakerjaan: Untuk menghindari kesalahan, perusahaan bisa berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan mengenai kebijakan dan praktik yang sesuai.
- Peningkatan Hubungan Industrial: Bangun hubungan yang baik dengan karyawan melalui kebijakan yang transparan dan adil.
Kesimpulan
Hari libur nasional seperti 17 Agustus merupakan hak yang harus dihormati oleh setiap perusahaan. Memaksa karyawan bekerja pada hari tersebut tanpa kompensasi yang sesuai merupakan pelanggaran hukum yang bisa berakibat serius bagi perusahaan. Karyawan memiliki hak untuk menuntut keadilan jika merasa hak-haknya dilanggar, baik melalui jalur internal perusahaan maupun melalui mekanisme hukum.
Perusahaan, di sisi lain, harus mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa semua karyawan diperlakukan dengan adil dan sesuai dengan hukum. Dengan begitu, perusahaan tidak hanya menghindari masalah hukum, tetapi juga membangun hubungan kerja yang harmonis dan produktif.
Dalam semangat memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia, baik karyawan maupun perusahaan harus saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing. Dengan cara ini, semangat kemerdekaan bisa tercermin dalam dunia kerja yang adil dan sejahtera bagi semua pihak.
Dapatkan informasi hukum terbaru di Blog Sah!
Referensi:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013366
The post Libur 17 Agustus Tetap Disuruh Masuk? Begini Jerat Hukumnya appeared first on Sah! Blog.