Legalitas dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Digital

Sah! – Perkembangan teknologi tidak diragukan lagi telah mengalami kemajuan yang sangat pesat hanya dalam kurun waktu yang singkat. Perkembangan zaman telah mempengaruhi berbagai aspek, salah satunya ialah aspek ekonomi.

Perkembangan teknologi menawarkan kemudahan dalam berekonomi, mulai dari kegiatan perbankan hingga jual beli yang keduanya menciptakan sebuah transaksi digital yang menjadi pilihan utama dalam melakukan kegiatan ekonomi.

Namun dalam prakteknya menimbulkan sebuah tantangan baru, dengan mudahnya melakukan transaksi membuat para konsumen menjadi lalai dan mudah untuk ditipu, hal ini menimbulkan sebuah kebutuhan hukum dalam perlindungan konsumen.

Dalam artikel ini akan dibahas aspek legalitas dalam perlindungan konsumen yang diatur dalam sistem hukum di Indonesia.

Penjelasan Umum

Transaksi digital adalah sebuah kegiatan ekonomi secara daring yang dilakukan biasanya untuk kegiatan jual beli maupun perbankan.

Dalam praktik jual beli para penjual, pembeli dan penyedia layanan digital berinteraksi dalam sebuah media digital yang bergantung pada komunikasi teknologi informasi.

Dasar Hukum

Perlindungan konsumen di Indonesia telah diatur pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada konsumen maupun pelaku usaha.

Berikut beberapa peraturan perundangan yang dapat dijadikan dasar hukum perihal transaksi digital:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Hak Konsumen

Dalam praktiknya, transaksi digital lebih sering merugikan konsumen dan peraturan yang berlaku memastikan hak-hak konsumen terlaksana.

Beberapa hak konsumen yang dijelaskan pada peraturan yang berlaku:

  1. Hak Atas Informasi Yang jelas

Konsumen wajib mendapatkan informasi tentang produk yang ia beli secara jelas, benar dan tidak menyesatkan.

  1. Hak Atas Keamanan dan Privasi Data

Penyedia layanan harus memastikan bahwa data konsumen harus disimpan secara rahasia dan tidak menyebarluaskan untuk keperluan apapun.

  1. Hak atas Ganti Rugi

Konsumen yang merugi akibat kelalaian penyedia jasa maupun pelaku usaha memiliki hak untuk mendapatkan uangnya kembali secara utuh.

  1. Hak untuk Mengajukan Keluhan dan  Penyelesaian Sengketa

Konsumen yang dirugikan atas kelalaian atau kecurangan suatu pihak dapat mengajukan keluhan kepada lembaga yang berwenang.

Tantangan dalam Perlindungan Konsumen

Dalam penerapan perlindungan konsumen masih banyak sekali tantangan untuk menjalankan hukum yang berlaku.

Berikut beberapa tantangan yang sering dihadapi dalam penerapan perlindungan konsumen:

  1. Kurangnya Kesadaran Hukum

Sebagai masyarakat biasa, kebanyakan para konsumen tidak mengerti hukum yang berlaku bahkan tidak memahami hak-hak nya.

Hal ini menjadi sebuah penghambat perlindungan konsumen dan rentan terjadinya penipuan.

  1. Penyalahgunaan Data Pribadi 

Maraknya penggunaan data tanpa was was atas hal yang akan terjadi menjadi sebuah peluang terjadinya penyalahgunaan data konsumen untuk kepentingan pribadi pihak yang tidak bertanggung jawab.

  1. Sulitnya Penegakkan Hukum

Dalam beberapa kasus seringkali sulit untuk menyelesaikan sebuah sengketa dikarenakan terbatasnya regulasi dan sulit dalam penyelesaian di lembaga negara.

Upaya Penegakkan Perlindungan Terhadap Konsumen

Selain tantangan adapun upaya peningkatan dan penegakkan perlindungan konsumen, upaya ini dapat dilakukan oleh konsumen itu sendiri, pelaku usaha, penyedia layanan dan pemerintah.

Berikut beberapa upaya yang dapat dilakukan:

  1. Peningkatan Literasi Digital Konsumen

Edukasi perlu dilakukan kepada konsumen oleh lembaga negara sebagai pelaku hukum dalam negara agar konsumen memahami hak-haknya.

  1. Penguatan Regulasi

Pemerintah harus bisa melakukan penguatan regulasi agar lebih adaptif dengan zaman, hal ini juga harus disandingkan dengan pengawasan yang ketat.

  1. Meningkatkan Transparansi dan Keamanan Data 

Pelaku usaha dan penyedia layanan harus bisa melakukan transparansi terhadap konsumen dalam segala aspek termasuk data, dimana penyedia layanan yang menyimpan data pribadi konsumen.

Legalitas transaksi digital di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen. 

Meskipun demikian, masih terdapat berbagai tantangan dalam penerapannya, seperti kurangnya kesadaran hukum konsumen, penyalahgunaan data pribadi, serta sulitnya penegakan hukum dalam kasus-kasus sengketa digital. 

Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam meningkatkan literasi digital, memperkuat regulasi, serta membangun sistem pengawasan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. 

Dengan demikian, konsumen dapat merasa lebih aman dalam melakukan transaksi digital dan ekosistem digital di Indonesia dapat berkembang dengan lebih sehat dan berkelanjutan.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin berbagi pengalaman terkait pengelolaan PT, Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha termasuk pendaftaran Hak Cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source:

https://peraturan.bpk.go.id/details/37589/uu-no-11-tahun-2008

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/undang-undang-nomor-8-tahun-1999-tentang-perlindungan-konsumen

https://peraturan.bpk.go.id/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999

The post Legalitas dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Digital appeared first on Sah! News.

SOURCE

Recommended
Sah! – Nama perusahaan merupakan identitas penting dari perusahaan karena…