Lebihi Target Anies, 326 Ribu Wirausahawan Gabung OKE OCE

Lebihi Target Anies, 326 Ribu Wirausahawan Gabung OKE OCE

Lebihi Target Anies, 326 Ribu Wirausahawan Gabung OKE OCE

Lebihi Target Anies, 326 Ribu Wirausahawan Gabung OKE OCE

Jakarta

Pemprov DKI Jakarta mengatakan saat ini sebanyak 326 ribu wirausahawan tergabung ke dalam JakPreneur atau program One Kecamatan, One Center of Entrepreneurship (OK OCE). Kepala Dinas PPKUMKM DKI Jakarta Elizabeth Ratu mengatakan angka ini melebihi target yang ditetapkan Gubernur Anies Baswedan dalam RPJMD 2012-2022.

“Sekarang JakPreneur sudah sekitar 326 ribuan dari janji pak Gubernur Anies Sandi dulu cuman 200 ribu. Jadi sudah melampaui target,” kata Ratu saat dikonfirmasi, Minggu (11/9/2022).

Ratu menjelaskan sejak 2020, program OK Oce diubah menjadi JakPrenur. Ada sejumlah penyempurnaan yang diterapkan, salah satunya dalam program JakPreneur, wirausahawan bebas memilih fasilitas yang ditawarkan.


Fasilitas itu di antaranya pendaftaran (P1), pelatihan (P2), pendampingan (P3). perizinan (P4). pemasaran (P5), pelaporan keuangan (P6) dan permodalan (P7). Dalam Ok Oce, tahapan ini mesti dilalui secara berurutan atau dikenal dengan sebutan tujuh langkah pasti akan sukses.

“Kita punya platform namanya tujuh langkah pasti akan sukses kan. Nah, dulu zaman Ok Oce harus ngikutin dari P1 sampai P7,” jelas Ratu.

“Sekarang kalau mau gabung JakPreneur, mau apa gitu. Apakah mau izin doang, apakah mau dibantu pemasaran, apakah mau dibantu permodalan itu tergantung dari Jakpreneur sendiri,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pemprov DKI menargetkan 44 pusat pendampingan UMKM di setiap kecamatan di DKI Jakarta. Serta, bercita-cita menghadirkan 200 ribu UMKM.

Awalnya Pemprov DKI mengadakan kegiatan Pencanangan 200.000 Wirausaha baru dan Wirausaha Naik Kelas melalui Program Kewirausahaan OK OCE pada 14 Desember 2017.

Program OK OCE kemudian lebih sering didengar dengan sebutan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2018.

Program itu kemudian disempurnakan. Pada 2020, Jakpreneur dikenalkan sebagai implementasi Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT), yang merupakan penyempurnaan program PKT.

(taa/maa)

Idrtimes

Recommended
Sudah bukan menjadi rahasia lagi jika Pantai Selatan yang berada…