​Laporan Warga Terkait Perselisihan Tahapan Pemilu Di Kecamatan Sobang Panwas – KPU Diduga Tidak Sigap.

AESENNEWS.COM PANDEGLANG — Adanya dugaan perselisihan terkait  tahapan pemilu, tentang adanya  motif pengangkatan Staf dan Sekretariat PPS yang  adanya  persekongkolan  dengan Kepala desa sobang dalam hal ini, Sudah di laporkan ke Pengawas Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Dikatakan oleh salah satu warga yang juga sebagai Anggota Aktivis FPR ,Udi Sukmaji.dalam hal persoalan yang kami laporkan belum ada penanganan yang serius dari pihak terkait,tentang cara  perekrutan anggota PPS desa sobang ini. Sehingga menuai komplik dalam masyarakat  karena adanya dugaan   Interpensi dari kepala desa sobang,Sehingga prades yang masih saudara atau keluarga nya itu masuk di sekretariatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa sobang dan yang kami pertanyakan ketransparanan untuk masyarakat sudah tidak ada dan tidak ada kesempatan untuk dapat bekerja di dalam pemerintahan lingkungan desa kalau masih ada cara sestem (Titipan) terangnya ,Sabtu (04-02-2023).

“Masih dikatakan hal ini kemaren sudah di laporkan oleh kami selaku masyarakat sobang  dan kami juga  sebagai Anggota Aktivis FPR Sobang merasa gerah dengan ada  cara Interpensi dari kades sobang dalam hal pemilihan PPS ini, Namun laporan kami kurang di respon  di anggap  panwas kecamatan sobang  mandul tegasnya ,Udi Sukmaji.

Begitu pun yang di paparkan oleh Fron Pendamping Rakyat (FPR) Ujang Tursina.SH.MH. Mereka seharusnya krocek dan turun dulu kebawah jangan hanya bertahan dengan menerima laporan saja di atas meja coba  mau turun dan upaya untuk  jalan kan tugas kewenangan nya dengan cara Investigasi ke bawah ucapnya.

” Saya berharap panwascam,segera menangani atas laporan dan temuan perselisihan masyarakat. Adapun kelengkapan data yang misalkan ada yang harus di lengkapi pastinya itu kewajiban panwascam, selaku badan pengawasan di bidang pemilu sebab itu  wajib memutuskan 7 s/d 14 hari dari semenjak pelaporan / temuan perselisihan pemilu tersebut untuk di terbitkan .

“Lantas apakah ada pelanggaran administrasi dan apakah pelanggaran Kode Etik, Apakah pelanggaran penyalah gunaan wewenang, bahkan apakah ada pelanggaran tindak pidana pemilu, Tentunya ini semua wajib di tangani sesuai S.O.P panwas, sebelum di bawa ke Gakumdu / pihak kepolisian dan  bilamana perselisihan, motif dan tahapan tersebut ada pelanggaran tindak pidana pemilunya ,Pungkas Ujang Tursina,SH.MH.

Dalam hal ini awak media belum dapat hak jawaban dari pihak kades serta Pamwascam, ataupun dari pihak Camat Sobang baik secara langsung maupun melalui  Tlp.Selulernya dan untuk hal ini masih kita gali dalam  hak jawabnya untuk pemberitaan kelanjutan nya .

Reporter : Abro – Tim

SOURCE

Recommended
SOEHARTO yang oleh O. G. Roeder, digambarkan sebagai The Smiling…