Sah! – Mendirikan sebuah usaha adalah langkah besar yang membutuhkan perencanaan yang matang, termasuk dalam memilih bentuk usaha yang sesuai.
Salah satu badan usaha yang sering menjadi pilihan dan diminati adalah Persekutuan Komanditer atau dikenal dengan CV (Commanditaire Vennootschap).
Badan usaha ini menawarkan fleksibilitas dalam pengelolaan dan tidak memerlukan modal besar seperti Perseroan Terbatas, sehingga cocok untuk usaha kecil dan menengah.
Oleh karena itu, artikel ini akan membahas bagaimana langkah-langkah dalam mendirikan badan usaha CV.
Dasar Hukum CV
Dasar hukum CV (Commanditaire Vennootschap) diatur di dalam Pasal 19 – 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Pengertian CV
CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
CV didirikan oleh seseorang atau beberapa orang pesero yang bertanggung jawab secara tanggung menanggung untuk keseluruhannya (pesero komplementer) dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (pesero komanditer).
Perseroan dapat sekaligus menjadi perseroan firma terhadap persero-persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pelepas uang.
Langkah-langkah mendirikan CV
- Menentukan Mitra Usaha
Langkah pertama adalah menentukan mitra usaha yang memiliki visi dan tujuan yang sama di dalam bisnis.
Mitra ini nantinya akan berperan sebagai sekutu aktif atau pasif, sesuai kesepakatan para pihak.
Kepercayaan dan komunikasi sangat penting untuk memastikan kelancaran dalam menjaankan usaha.
- Membuat Akta Pendirian CV
Selanjutnya, adalah membuat akta pendirian CV dibuat di hadapan notaris yang berwenang. Akta pendirian CV meliputi informasi seperti:
- Identitas para pendiri;
- Tujuan perusahaan;
- Modal perusahaan;
- Pembagian saham;
- Masa berlaku dan pembubaran CV.
- Mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri
Setelah membuat akta pendirian CV, akta didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Hal ini diatur dalam Pasal 23 KUHD.
Pendaftaran ini bertujuan untuk mendapatkan pengesahan secara hukum. Proses pendaftaran biasanya memerlukan waktu cukup lama, tergantung kebijakan masing-masing Pengadilan Negeri.
- Mengurus Nomor Pokok Wajib (NPWP)
Setelah mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Negeri, sekutu harus mengurus NPWP atas nama CV.
Hal ini bertujuan untuk keperluan pajak, termasuk pelaporan pajak penghasilan dan kewajiban pajak lainnya. Proses pembuatan NPWP dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak, dengan membawa dokumen seperti:
- Salinan akta pendirian CV;
- Fotokopi KTP sekutu aktif;
- Surat keterangan domisili perusahaan.
- Membuat Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) adalah dokumen yang menyatakan lokasi usaha Anda secara resmi, dan dokumen ini dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat.
SKDU diperlukan untuk keperluan administratif, seperti membuka rekening bank atas nama CV, atau mengajukan izin usaha lainnya.
- Mendaftarkan CV ke Sistem OSS (Online Single Submission)
Selanjutnya adalah mendaftarkan CV ke sistem Online Single Submission (OSS).
OSS sendiri adalah platform yang digunakan pemerintah untuk mempermudah pengurusan izin usaha secara online. Dengan mendaftarkan CV ke OSS, Anda dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB berfungsi sebagai identitas usaha, izin operasional, dan izin komersial untuk berbagai jenis usaha. Pastikan untuk mengisi data dengan benar di OSS supaya tidak terjadi kesalahan saat proses verifikasi.
- Membuka Rekening Bank atas Nama CV
Setelah semua persyaratan dan dokumen telah lengkap, langkah selanjutnya adalah membuka rekening atas nama CV.
Hal ini dilakukan untuk memisahkan keuangan pribadi dengan keuangan usaha, sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan.
Dengan memiliki rekening resmi, Anda dapat mengelola transaksi usaha dengan lebih profesional dan terpercaya.
Mendirikan CV bukanlah proses yang mudah. Oleh karena itu, artikel ini dibuat untuk membantu para pembaca yang membutuhkan dalam mendirikan CV.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin berbagi pengalaman terkait pengelolaan PT, Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha termasuk pendirian CV. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
https://legalitas.org/tulisan/cara-pendirian-cv-commanditaire-venotchaap
https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2024/04/02/cara-mendirikan-cv/
https://legalsatu.id/blog/contoh-akta-pendirian-perusahaan-cv/#:~:text=Contoh%20isi%20yang%20umum%20dalam,masa%20berlaku%20dan%20pembubaran%20perusahaan.
The post Langkah-Langkah Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) appeared first on Sah! News.