Kurang 50 Juta, Reza Arab Kembalikan Uang Rp950 Juta dari Doni Salmanan

Berita – Meski kurang Rp50 juta, Reza Arap telah memngembalikan uang Rp950 dari tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex Doni Salmanan. Hal itu diungkapkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Rp950 juta, dari platform social buzz dipotong 5 persen,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol, saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2022). 

Menurut Reinhard, pengembalian uang itu tidak dilakukan langsung oleh Reza Arap. Melainkan pihak pengacara yang memberikan uang tersebut. 

“Jadi murni Reza Arap terima Rp950 (juta),” ujarnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (TYO)

idxchannel

Recommended
Berita – Terungkap sudah sumber kekayaan suami baru Rohimah, yaitu…