KPU Kabupaten Sampang Abaikan Tanggapan Masyarakat pada Proses Pembentukan KPPS Ada Apa?

KPU Kabupaten Sampang Abaikan Tanggapan Masyarakat pada Proses Pembentukan KPPS Ada Apa?

JurnalPost.com – Pada tanggal 28 Desember 2023, seiring dengan hari terakhir tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pajeruan, Syaiful Bahri, mengajukan pengaduan langsung ke kantor KPU Kabupaten Sampang terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pajeruan.

Meskipun sudah empat hari sejak pengaduan disampaikan, belum ada tanggapan resmi yang diterima dari pihak KPU Sampang hingga saat ini. Fokus pengaduan ini adalah pada dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi selama tahap Pembentukan Anggota KPPS, di mana PPS Desa Pajeruan diduga tidak mematuhi sepenuhnya tahapan penelitian administrasi terhadap calon anggota KPPS.

Pada tahapan penelitian administrasi terhadap calon anggota KPPS, yang seharusnya dilakukan dari tanggal 11 Desember hingga 22 Desember, PPS Desa Pajeruan dilaporkan tidak melaksanakannya. Tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 41 ayat 1c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, seiring dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 lampiran 1, B, poin 3 huruf a dan b. Dampaknya, beberapa calon anggota KPPS yang diumumkan secara resmi oleh KPU Kabupaten Sampang ditemukan tidak memenuhi syarat, terutama terkait ketiadaan ijazah SMA atau setara. Tindakan ini secara prinsip bertentangan dengan ketentuan Pasal 35 ayat 1 huruf h PKPU Nomor 8 Tahun 2022,” tegas Syaiful Bahri.

Syaiful Bahri menekankan, “Ditinjau dari perspektif hukum dan moral, dugaan pelanggaran serius ini muncul sebagai potensi yang dapat merusak integritas penyelenggaraan pemilu. Pertanyaan mendasar pun muncul, bagaimana mungkin calon anggota KPPS yang tidak memenuhi syarat administratif dapat berhasil melewati proses verifikasi administrasi dan diumumkan secara resmi oleh KPU? Sedangkan pendaftar yang memenuhi syarat dan memiliki ijazah SMA tidak lolos administrasi. Pengaduan ini, dalam konteks yang lebih luas, sejalan dengan fungsi tanggapan masyarakat yang telah diamanatkan dan diatur secara tegas oleh peraturan. Namun, hingga saat ini, nampaknya KPU Kabupaten Sampang menunjukkan sikap yang kurang responsif terhadap substansi pengaduan ini. Oleh karena itu, saya berencana untuk meminta klarifikasi dan perkembangan penanganan pengaduan ini dalam waktu dekat kepada Ketua KPU.”

Ditanya mengenai langkah selanjutnya jika pengaduannya tidak mendapatkan tanggapan, Syaiful Bahri menyatakan keyakinannya bahwa KPU Kabupaten Sampang akan terus menjalankan tugasnya dengan profesional dalam menangani pengaduan tersebut. Meskipun demikian, jika tidak ada respons serius terhadap pengaduannya, ia tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Surat pengaduan yang telah disampaikan sebagai bagian dari tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diketahui ditujukan kepada Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah, SH, yang secara struktural menangani menjadi domain Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM, yaitu Taufiq Rizqon, S.Ag. Meskipun demikian, hingga saat ini belum terdapat respon yang diberikan oleh pihak yang disebutkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, mengenai apa yang sedang terjadi atau apa yang menjadi penyebab tidak adanya respon dari pihak terkait.

The post KPU Kabupaten Sampang Abaikan Tanggapan Masyarakat pada Proses Pembentukan KPPS Ada Apa? appeared first on JurnalPost.

SOURCE

Recommended
Sah! – KBLI 02303 Pemungutan Getah Pinus dikenal juga sebagai…