KPK Usut Keterlibatan Rekan Kerja Eko Darmanto di Kasus Gratifikasi Rp 18 M

KPK Usut Keterlibatan Rekan Kerja Eko Darmanto di Kasus Gratifikasi Rp 18 M

KPK Usut Keterlibatan Rekan Kerja Eko Darmanto di Kasus Gratifikasi Rp 18 M

Jakarta

KPK resmi menahan eks Kepala Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto, tersangka kasus gratifikasi. KPK akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk rekan kerja Eko.

“Kemudian juga, orang-orang yang baik ada di sekitarnya maupun juga di lingkungan kerjanya yang terkait juga saat ini kita dalami,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Asep menegaskan jika ada peran dari pihak lain yang terlibat dalam kasus Eko, KPK akan menindaknya. Untuk saat ini, KPK baru menjerat Eko dalam perkara gratifikasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau ada peran-peran dari orang tersebut yang juga masuk kategori turut serta dan lain-lain atau bisa berdiri sendiri juga sebagai pelaku peristiwa ditemukan peristiwa pidana yang baru, kita akan umumkan,” ucap Asep.

“Saat ini yang bisa kami umumkan adalah perkaranya Pak ED ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asep menyebut KPK akan mengembangkan perkara ini dengan menelusuri uang hasil gratifikasi yang diterima Eko. Karena, kata dia, KPK ingin mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Saya sering menyampaikan bahwa kita menggunakan metode follow the money, dari mana, ke mana uang itu bergerak. Ke situ akan kita cari, karena tentunya kita juga ingin mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Dengan menelusuri ke mana uang dipakai Eko, KPK akan mencari informasi lebih lanjut. Dia juga tak menutup kemungkinan akan menggeledah atau memanggil pihak lain untuk membuat terang perkara ini.

“Pada saat kita menelusuri ke mana uang itu bergerak, uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu, ke situ lah kita akan mencari informasi. Kemudian kita akan bertanya, akan memanggil, menggeledah dan lain-lain, melakukan upaya paksalah pada intinya untuk membuat terang perkara pidana itu,” imbuhnya.

Terima Gratifikasi Rp 18 Miliar

KPK resmi menahan Eko Darmanto, dalam kasus gratifikasi. KPK menyebut bukti awal gratifikasi yang diterima Eko senilai Rp 18 miliar.

“Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED (Eko Darmanto) sejumlah sekitar Rp 18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya, termasuk pula adanya perbuatan pidana lain,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/12).

Eko diketahui menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dimulai tahun 2007. Hingga tahun 2023, Eko juga sempat menduduki beberapa jabatan strategis lainnya seperti Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ial/fas)

Idrtimes

Recommended
Ilustrasi cinta Indonesia (sumber: https://pixabay.com/id/) JurnalPost.com – Kehidupan masyarakat saat…