KPK Tetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai Tersangka Suap

Jakarta, Berita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ade tersandung kasus dugaan suap dalam pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara usai memeriksa 12 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Tidak hanya Ade, KPK juga tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, MA; Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, IA; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, RT sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat berinisial ATM, AM, HNRK, dan DGTR. Saat penangkapan, KPK mengamankan uang sekitar Rp 1 miliar.

Ade Yasin dan tiga orang ASN dan pejabat Pemkab Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, empat orang pegawai BPK perwakilan Jawa Barat yang ditetapkan sebagai tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

Recommended
Jakarta, Berita - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim…