KPK Nilai Imbauan Larang Beri Dana Hibah-Bansos Sebelum Pilkada Tak Efektif

KPK Nilai Imbauan Larang Beri Dana Hibah-Bansos Sebelum Pilkada Tak Efektif

KPK Nilai Imbauan Larang Beri Dana Hibah-Bansos Sebelum Pilkada Tak Efektif

Jakarta

KPK menilai jika mengimbau pelarangan pemberian dana hibah atau bansos sebelum pilkada, tidak akan efektif. Sebab, dana untuk menyalurkan hal tersebut telah ditentukan setahun sebelumnya.

“Jadi kalau yang saran KPK nanti kita mau pilkada kita larang beri hibah atau bansos. Enggak efektif. Karena selain hibah di daerah, untuk tahun 2025 sekarang 2024, daftarnya harus disahkan,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Untuk itu, Pahala menilai mengaitkan masalah bansos dengan pilkada, tidak sesederhana itu. Sebab pada dasarnya bansos di daerah masuk ke dalam anggaran hibah, yang telah ditentukan setahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau pilkada dikaitkan dengan bansos, nggak pas. Itu nggak sesederhana itu. Mau pilkada, maka ngeluarin dana hibah. Nggak nggak,” ucapnya.

Pahala menjelaskan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, dana hibah ada mekanismenya sendiri untuk digunakan. Dirinya menyebut dana hibah biasanya disalurkan setahun sebelum pilkada dan ketika selesai.


ADVERTISEMENT

“Kalau kita belajar, pilkada 2015, 2017, 2018, nggak begitu model makai hibah buat mungut suara. Kita cek waktu itu, ini kita uji statistik. Jadi hibah itu diberikan setahun sebelum pilkada. Udah gitu sesudah pilkada diberikan,” tambahnya.

Pada dasarnya, kata Pahala, KPK tidak bisa melarang hal tersebut. Sebab anggarannya memang ada, dan selama yang diberikan bukan barang yang dilarang, maka tak masalah.

“Tapi kalau kita melarang itu ya gimana, anggarannya ada. Dan kewenangan dia. Itu kan yang dibagi bukan narkoba. Bukan barang terlarang. Masa ngasih nggak boleh,” ucapnya.

(ial/isa)

Idrtimes

Recommended
Jakarta – Kasus dokter gadungan, Elwizan Aminudin alias Amin memasuki…