
Jakarta, Berita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset rampasan dari tindak pidana korupsi senilai Rp 24,27 miliar kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemkab Bangkalan, dan Pemkab Tapanuli Utara.
Penyerahan aset rampasan tersebut dilakukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri kepada Menkumham, Yasonna H Laoly; Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil; Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron; dan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Sarlandy Hutabarat. KPK berharap aset-aset para koruptor tersebut dapat bermanfaat bagi lembaga-lembaga penerima hibah.
“Kami harapkan serah terima ini dapat meningkatkan sinergisitas antara KPK dengan lembaga negara dan pemerintah daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).
Dipaparkan, KPK menghibahkan delapan unit mobil dengan total nilai Rp 630 juta kepada Kemenkumham. Sementara Kementerian ATR/BPN mendapatkan hibah berupa satu bidang tanah di Cianjur senilai Rp 574 juta. Kemudian Pemkab Bangkalan menerima empat bidang tanah di daerahnya senilai Rp 16,23 miliar. Sedangkan Pemkab Tapanuli Utara menerima aset tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi senilai Rp 6,83 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengungkapkan aset-aset yang dihibahkan tersebut merupakan rampasan dari perkara korupsi dengan terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaaq, dan M Nazaruddin. Karyoto memastikan perkara-perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Hibah aset rampasan tersebut dilaksanakan KPK sebagai wujud penegakkan hukum yang dapat memberikan efek jera terhadap para pelakunya. Tidak kalah penting, hal tersebut juga dilakukan KPK sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara melalui asset recovery.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com