
Jakarta, Berita – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang suap yang diterima Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud. Salah satunya, sumber uang Rp 1 miliar yang dibawa Abdul Gafur Mas’ud ke Jakarta. Uang itu turut disita saat tim satgas KPK menangkap Abdul Gafur beberapa waktu lalu.
Pendalaman mengenai hal itu dilakukan tim penyidik dengan memeriksa empat pejabat Pemkab Penajam Paser Utara pada Senin (31/1/2022). Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Abdul Gafur sebagai tersangka.
Keempat pejabat Pemkab Penajam Paser Utara yang diperiksa sebagai saksi itu, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap (DPMPTSP), Fernando; Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah, Durajat; Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Ricci Firmansyah; dan Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR, Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuaanya antara lain terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud). Di antaranya termasuk mendalami soal asal usul uang yang turut diamankan oleh tim KPK saat dilakukan tangkap tangan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).
Sebelumnya, KPK memastikan, akan mendalami alasan Abdul Gafur Mas’ud membawa uang Rp 1 miliar ke Jakarta. Lembaga antikorupsi juga bakal mendalami adanya kemungkinan uang itu dibawa Gafur ke Jakarta sebagai mahar politik Partai Demokrat.
Abdul Gafur diketahui merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan yang saat ini sedang mencalonkan diri menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Saat dibekuk dalam operasi tangkap tangan, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Bahkan, uang Rp 1 miliar yang disita tim satgas KPK saat itu disimpan dalam sebuah koper yang disediakan Nur Afifah Balqis.
“Soal peruntukkan dugaan uang yang diterima tersangka untuk apa, apakah ada kaitannya dengan agenda pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur, KPK saat ini masih akan terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkannya,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (16/1/2022).
Tim penyidik KPK sebelumnya mengagendakan memeriksa Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan, Syamsuddin Jumat (21/1/2022). Namun pria yang akrab disapa Aco itu mangkir dari pemeriksaan tim penyidik karena sedang menjalani pidana. Aco diketahui divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara korupsi pembangunan jembatan mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Penajam Paser Utara.
Diketahui, KPK menetapkan Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara, Kamis (13/1/2022). Tak hanya Abdul Gafur, KPK juga menjerat lima orang lainnya sebagai tersangka kasus ini.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif Abdul Gafur dan 10 orang lainnya yang diciduk tim satgas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Penajam Paser Utara pada Rabu (12/1/2022) kemarin.
Kelima tersangka lainnya kasus ini, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta; Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kadis PUTR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jusman; serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com