
Jakarta, Berita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Bupati nonaktif Bogor, Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin mengenai mata uang asing dan barang bukti elektronik. Mata uang asing dan barang bukti elektronik itu disita tim penyidik saat menggeledah sejumlah tempat di Bogor dan Bandung beberapa waktu lalu.
Diketahui, KPK hari ini sudah meminta keterangan Ade Yasin dan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus yang sama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Jadi tim penyidik KPK sebagai pemeriksaan perdana pasca-kemudian kemarin kami melakukan penggeledahan di dua lokasi di Bogor dan juga di Bandung. Saat ini kami akan mengonfirmasi informasi itu,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Ali menyampaikan melalui pemeriksaan tersebut KPK akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Dia berharap KPK dapat memperoleh banyak informasi dari pemeriksaan terhadap Ade Yasin dan para tersangka lainnya.
“Pasti kami akan informasikan siapa yang akan dipanggil sebagai saksi ke depan setelah hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka,” ujar Ali.
Diberitakan, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) sekitar Rp 1,9 miliar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.
Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jabar yakni Kasub Auditorat Jabar III, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan; dan dua orang pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com