
Jakarta, Berita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua unit mobil yang diduga terkati dengan kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Mobil itu diamankan tim penyidik KPK saat menggeledah sejumlah lokasi di Kota Ambun, Maluku.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, selain dua unit mobil, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen terkait aliran dana yang diduga diterima dan dinikmati Tagop dan pihak lainnya.
“Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diduga terkait perkara di antaranya dua unit mobil, dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh tersangka TSS (Tagop) dan kawan-kawan,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).
Ali mengatakan, berbagai bukti itu diamankan saat tim penyidik menggeledah rumah Tagop, rumah pihak swasta Ivana Kwelju, dan sebuah kantor yang diduga terkait dengan perkara ini.
Barang bukti itu kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk dianalisis dan didalami. Bukti-bukti itu akan dikonfirmasi kepada sejumlah saksi yang diperiksa tim penyidik.
“Bukti-bukti ini masih akan dianalisis kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara,” kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai dengan 2016. Selain Tagop, KPK juga menetapkan dua orang swasta bernama Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju,
KPK menduga Tagop selaku Bupati Buru Selatan setidaknya menerima suap dan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp 10 miliar dari sejumlah kontraktor, salah satunya Ivana Kwelju. Suap itu diberikan Ivana karena dipilih mengerjakan salah proyek yang anggarannya bersumber dari dana DAK Kabupaten Buru Selatan.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com