Korupsi di Jasindo, Kiagus Emil Dihukum 4 Tahun Penjara

Jakarta, Beritasatu – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain dengan vonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Kiagus juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Kiagus terbukti melakukan korupsi dalam hal pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda 200 juta yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Vonis hukuman itu lebih rendah setahun dibanding tuntutan jaksa KPK. Diketahui, jaksa menuntut Kiagus Emil dihukum lima tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan pada Kiagus berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 1,33 miliar. Sebelumnya, Kiagus diketahui sudah pernah menitipkan uang ke KPK senilai Rp 1.330.678.000. Atas dasar itu, uang yang lebih tersebut nantinya akan dikembalikan ke Kiagus.

Adapun permohonan Kiagus untuk menjadi justice collaborator (JC) ditolak oleh majelis hakim.

Dalam menetapkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah aspek. Aspek yang meringankan adalah Kiagus belum pernah dihukum sebelumnya serta telah mengembalikan uang yang diperolehnya dari hasil korupsi.

Sementara aspek yang memberatkan adalah Kiagus disebut tidak membantu upaya pemerintah untuk memberantas korupsi. Kiagus juga tidak mengakui kesalahannya selama persidangan berlangsung.

Sebagai informasi, Kiagus terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam hal pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo. Dia melakukan korupsi bersama mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono bersama dengan mantan Direktur Keuangan dan Investasi Solihah.

Solihah disebut telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah sekitar US$ 198.000. Kiagus dan Solihah juga turut memperkaya Budi Tjahjono sekitar US$ 462.000 serta Supomo Hidjazie sekitar US$ 136.000. Imbas perbuatannya itu, kerugian negara disebut mencapai Rp 8,4 miliar.

Karena pelanggarannya itu, Kiagus dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

Recommended
Mobil – Mobil bekas menjadi pilihan utama bagi masyarakat dengan…