Korban Pemagaran Kawasan Industri-Investasi Krakatau Steel Demo Walkot

Korban Pemagaran Kawasan Industri-Investasi Krakatau Steel Demo Walkot

Korban Pemagaran Kawasan Industri-Investasi Krakatau Steel Demo Walkot

Cilegon

Puluhan korban pemagaran kawasan industri Cilegon dan korban investasi Primer Koperasi Krakatau Steel (Primkokas) menggelar demonstrasi di depan kantor Wali Kota Cilegon. Mereka menuntut pemerintah menjembatani komunikasi dengan perusahaan.

Kebijakan pemagaran kawasan industri Cilegon menuai polemik lantaran sejumlah pedagang dan lapak usaha milik warga di sepanjang jalan Cilegon-Anyer tersingkir. Pemagaran ini kemudian menuai protes dari warga yang menjadi korban pemagaran.

“Yang namanya pemagaran melanggar aturan yang ada di kota ini, Perda Nomor 5 Tahun 2012. Siapa yang bikin? Pemerintah dan DPRD, kenapa tidak dilakukan itu,” kata salah seorang orator, Isbatullah Alibasja, Selasa (21/6/2022).

Perda ini mengatur tentang bangunan gedung. Mereka menilai pihak kawasan industri dalam membangun pagar belum mempunyai izin dari pemerintah setempat.

“Ini malah Wali Kotanya bikin penyataan, biarkan saja pagar itu dibangun, izin menyusul. Ini pernyataan yang bodoh,” ujarnya.

Pemagaran juga dinilai melanggar UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Mereka menilai pemagaran memakan sempadan jalan nasional.

Jalan itu dinilai sebagai jalan bersejarah yang dikenal sebagai jalan Anyer-Panarukan.

“Yang kedua UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan, siapa yang menciptakan UU, pemerintah pusat dan DPR, pertanyaan berikutnya siapa yang punya kewajiban, aparat penegak hukum termasuk kepolisian,” katanya.

Sementara, korban investasi Primkokas meminta bantuan kehadiran Wali Kota Cilegon untuk hadir atas persoalan pensiunan PT Krakatau Steel yang menginvestasikan uangnya di koperasi dengan total Rp 94 miliar.

“Bapak tolong perhatikan korban pensiunan yang bekerja di KS, uang kami ditaro di Primkokas. Nggak kecil uangnya, Rp 94 miliar, tapi begitu dikasuskan di Bareskrim kok nggak ada ya pelakunya. Ke mana uang itu ya,” kata salah seorang korban investasi Primkokas, Ana.

Para korban ini disebut sudah melaporkan manajemen Primkokas ke pihak kepolisian pada Januari 2022, laporan itu disebut masih berjalan di Polda Banten.

“Korban ini sudah melaporkan ke Polda dari bulan Januari, bulan Juni baru ada SP2HP, 6 bulan menunggu,” ujarnya.

(aud/aud)

Idrtimes

Recommended
Jakarta – Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri menyinggung persoalan stunting…