
KPU berkongkalikong dengan DPR menyisipkan pasal-pasal bermasalah dalam aturan pencalonan anggota legislatif. . tempo : 168507861056_ Setahun menjelang pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum merusak kepercayaan publik.
Alih-alih menjaga independensi, KPU malah berkongkalikong dengan Dewan Perwakilan Rakyat menyisipkan pasal-pasal kontroversial dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Aturan yang disahkan pada 17 April lalu itu menghilangkan kewajiban partai memenuhi kuota minimum calo … Kami mengemas berita, dengan cerita.
Baca lebih lajut:
Koran Tempo »
Baca lebih lajut >>
DPRD Panggil KPU Situbondo Terkait Data Ganda PemilihKomisi I memanggil komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke kantor DPRD Situbondo, Rabu (25/5). Tujuannya untuk menindaklanjuti kasus data ganda yang tercatat sebagai daftar pemilih sementara (DPS).
KPU Buka Suara Soal Bacaleg Mantan Terpidana Kasus KorupsiKPU buka suara soal tudingan ICW yang menyebut terdapat pasal di dalam Peraturan KPU yang memudahkan mantan terpidana korupsi maju sebagai bacaleg Pemilu 2024. Sindonews news .
Soal Pasal Zat Adiktif di RUU Kesehatan, DPR Minta Pelaku Industri Vape Tak Perlu RisauAnggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo meminta pelaku industri rokok elektrik tidak perlu risau dengan ketentuan yang masuk dalam RUU Kesehatan.
Somasi Bawaslu agar KPU Revisi PKPU 10MPKP mendesak Bawaslu mendorong KPU merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. KoranTempo
Bawaslu Tak Optimal Mengakses Data KPUBawaslu sudah mendapatkan akses atas Sistem Informasi Pencalonan (Silon), aplikasi untuk menghimpun berkas persyaratan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. KoranTempo
Bagaimana KPU Memuluskan Caleg KoruptorKPU mempermudah eks terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Sulit berharap munculnya legislator bersih. KoranTempo