Kode KBLI 73100 Periklanan, Digital Marketing, Bagaimana Mekanisme Mengurusnya?

Sah! – KBLI 73100 Periklanan dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Periklanan, digital marketing, internet marketer, surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet, media online, SEO, email marketing, sosial media, billboard, poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur.

KBLI 73100 untuk Apa?

KBLI merupakan kode klasifikasi yang dikeluarkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar memudahkan pebisnis pada saat menentukan bidang usaha Periklanan sehingga tidak salah menentukan dengan bidang usaha lainnya.

Pebisnis Periklanan musti memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar izin yang lain.

Penentuan KBLI 73100 saat melaksanakan Periklanan adalah hal yang wajib sebab saat ini pemerintah telah mewajibkan izin berusaha berbasis risiko.

Seluruh kegiatan usaha yang beroperasi, dokumen izin yang dibutuhkan bergantung pada kategori risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Periklanan bisa diketahui menggunakan kode KBLI yang telah ada

Apa Pertimbangan Memilih KBLI 73100 Periklanan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 73100 Periklanan musti diketahui wirausaha Periklanan disebabkan hal dibawah ini.

  • Menjadi pedoman wirausaha untuk menentukan bidang usaha yang hendak direncanakan nantinya.
  • Sebagai persyaratan untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Periklanan, pengurusan NPWP, pendaftaran BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
  • Mempengaruhi besaran pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Periklanan ke Dirjen Pajak.
  • Mempengaruhi resiko usaha
  • Menjadi acuan kewajiban izin usaha lain yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 73100 Periklanan Mencakup Apa Saja?

Kategori bisnis yang masuk di Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran..

Dapatkah KBLI 73100 Periklanan Jadi Satu dengan KBLI Lain?

Di bawah ini kriteria KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dicampur bersamaan kode KBLI 73100 Periklanan.

  • Tidak mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Tidak mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Dilarang mencampur KBLI Periklanan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Resiko Keliru Memilih Kode KBLI 73100 Periklanan

Jika keliru dalam memilih KBLI 73100 Periklanan bisa berefek merugikan bagi usaha yang sudah.

  • Usaha tidak dapat dijalankan secara resmi disebabkan perizinan bertentangan dengan aktivitas operasional usaha.
  • perizinan usaha tidak dapat dikeluarkan karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Kemungkinan mendapatkan teguran, surat peringatan, hukuman, bahkan dicabutnya izin usaha dari kementerian dikarenakan izin tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Menentukan Kode KBLI 73100 Periklanan

Di saat memutuskan memakai KBLI 73100 Periklanan, terdapat beberapa hal yang dapat disimak. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI dan bidang bisnis yang berjalan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru ataupun dapat dicek dan diperoleh pada URL www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang dilaksanakan merupakan kegiatan Periklanan dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perorangan sebelum memilih serta menambah KBLI.
  • Tentukan KBLI menyesuaikan skala usaha Periklanan yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Periklanan dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Periklanan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Periklanan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menetapkan lokasi yang sesuai untuk melakukan aktivitas usaha Periklanan karena tidak semua kawasan boleh digunakan untuk menjalankan usaha Periklanan.

Meski memilih KBLI 73100 Periklanan dibutuhkan banyak pertimbangan mulai dari persyaratan dan kewajibannya. Meski demikian apabila sudah menentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang tepat, usaha akan menjadi aman dan mempunyai perlindungan dari pemerintah.

Jika membutuhkan konsultan untuk mengurus izin usaha Periklanan dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat kunjungi website Sah!

The post Kode KBLI 73100 Periklanan, Digital Marketing, Bagaimana Mekanisme Mengurusnya? appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Sah! – KBLI 46100 Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa…