Kode KBLI 59202 Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik, Mencakup Apa Saja?

Sah! – KBLI 59202 Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik, mencakup usaha penerbitan musik, seperti perolehan dan pencatatan hak cipta untuk gubahan musik, promosi, pengesahan dan penggunaan gubahan dalam perekaman, radio, televisi, film, pertunjukkan langsung, media cetak dan lainnya dan pendistribusian rekaman suara ke pedagang besar, eceran atau langsung ke masyarakat. Termasuk penerbitan buku musik dan buku lembaran musik.

KBLI 59202 Digunakan untuk Aktifitas Apa?

KBLI merupakan kode pengenal yang diterbitkan oleh BPS / Badan Pusat Statistik yang bertujuan untuk pedoman pemilik bisnis dalam memilih bidang usaha Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik sehingga tidak tertukar dengan kategori KBLI lain.

Pebisnis Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik harus menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar perizinan tambahan.

Penentuan KBLI 59202 sebelum menjalankan Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik menjadi penting disebabkan sekarang pemerintah sudah mewajibkan perizinan usaha berbasis risiko.

Masing-masing aktivitas bisnis yang dilaksanakan, berkas izin yang dibutuhkan tergantung oleh jenis risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik bisa ditentukan melalui kode KBLI yang telah tersedia

Pertimbangan Mengapa Harus Menentukan KBLI 59202 Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 59202 Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik penting untuk dipahami pengusaha Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik karena faktor dibawah ini.

  • Menjadi acuan pengusaha untuk menetapkan jenis usaha yang hendak dijalankan nantinya.
  • Menjadi syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik, pengajuan NPWP, pengurusan BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
  • Mempengaruhi besaran pajak saat laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik ke Dirjen Pajak.
  • Menjadi acuan resiko bisnis
  • Mempengaruhi kewajiban perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 59202 Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik Mencakup Apa Saja?

Kegiatan bisnis yang mencakup di Kelompok ini mencakup usaha penerbitan musik, seperti perolehan dan pencatatan hak cipta untuk gubahan musik, promosi, pengesahan dan penggunaan gubahan dalam perekaman, radio, televisi, film, pertunjukkan langsung, media cetak dan lainnya dan pendistribusian rekaman suara ke pedagang besar, eceran atau langsung ke masyarakat. Termasuk penerbitan buku musik dan buku lembaran musik..

Bisakah KBLI 59202 Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik Jadi Satu dengan KBLI Lain?

Berikut kriteria KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dicampur bersama kode KBLI 59202 Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik.

  • Dilarang mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Dilarang mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
  • Dilarang menggabungkan kode KBLI Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa bahwa kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Resiko Salah Pilih Kode KBLI 59202 Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik

Jika keliru dalam memilih KBLI 59202 Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik bisa berakibat kurang baik bagi usaha yang beroperasi.

  • Usaha tidak dapat dijalankan secara resmi karena perizinan tidak sesuai dengan aktivitas operasional bisnis.
  • perizinan usaha tidak dapat dikeluarkan karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Potensi diberi teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun dibatalkannya izin usaha dari kementerian karena izin tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Menentukan KBLI 59202 Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik

Saat memutuskan memakai kode KBLI 59202 Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik, ada sejumlah hal yang bisa dipahami. Berikut beberapa langkahnya.

  • Mengecek kode KBLI serta bidang usaha yang dijalankan pada Buku KBLI 2020 terbaru ataupun dapat dicek serta diunduh lewat URL www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang dilaksanakan merupakan aktivitas Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha penerbitan musik, seperti perolehan dan pencatatan hak cipta untuk gubahan musik, promosi, pengesahan dan penggunaan gubahan dalam perekaman, radio, televisi, film, pertunjukkan langsung, media cetak dan lainnya dan pendistribusian rekaman suara ke pedagang besar, eceran atau langsung ke masyarakat. Termasuk penerbitan buku musik dan buku lembaran musik..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perseorangan sebelum memilih dan mengembangkan KBLI.
  • Tentukan KBLI sesuai besarnya modal usaha Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memilih tempat yang diperuntukkan untuk melaksanakan aktivitas usaha Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik disebabkan tidak semua daerah dapat dipergunakan untuk melaksanakan usaha Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik.

Itulah pembahasan berkaitan kode KBLI 59202 Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik, semoga dapat jadi pedoman pelaku bisnis ketika mengurus izin usaha Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik.

Apabila memerlukan konsultan pengurusan perizinan usaha Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

The post Kode KBLI 59202 Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik, Mencakup Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Aesennews.com, Lampung - Modus operandi dan motif pencurian mobil Daihatsu…