Sah! – Kode KBLI 50216 Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang, mencakup usaha pengangkutan penyeberangan untuk penumpang di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Kode KBLI 50216 untuk Bisnis Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode pengklasifikasian yang dikenalkan oleh BPS untuk mempermudah wirausaha dalam menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang agar tidak tertukar dengan kategori bisnis yang lain.
Pemilik usaha Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang mesti menentukan kode KBLI lima digit sebelum mendaftarkan izin lainnya.
Penentuan KBLI 50216 ketika melaksanakan Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang merupakan hal wajib disebabkan saat ini pemerintah telah membuat izin usaha berdasarkan risiko.
Setiap kegiatan usaha yang beroperasi, dokumen izin yang diwajibkan tergantung oleh kategori risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang bisa dipilih melalui kode KBLI yang telah disediakan
Apa Pertimbangan Memilih KBLI 50216 Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 50216 Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang harus diketahui pebisnis Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang disebabkan hal berikut.
- Membantu wirausaha guna memutuskan bidang usaha yang akan dijalankan nanti.
- Menjadi syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang, membuat NPWP, pengajuan BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
- Menentukan banyaknya pajak ketika laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang ke DJP.
- Menjadi acuan risiko bisnis
- Menjadi acuan jenis izin usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 50216 Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang Mencakup Apa Saja?
Jenis bisnis yang masuk di Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan untuk penumpang di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Dapatkah KBLI 50216 Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang Dicampur dengan KBLI Lain?
Berikut pertimbangan kode KBLI yang dapat dicampur dengan KBLI 50216 Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang.
- Hindari menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Jangan memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
- Jangan menggabungkan kode KBLI Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan kode KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Periksa apakahkode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.
Jangan Salah Memilih Kode KBLI 50216 Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang
Kesalahan dalam memilih KBLI 50216 Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang dapat berdampak kurang baik bagi bisnis yang beroperasi.
- Usaha tidak bisa dijalankan secara resmi karena izinnya bertentangan dengan kegiatan operasional usaha.
- perizinan usaha tidak dapat dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
- Kemungkinan menerima teguran, peringatan, hukuman, maupun dicabutnya izin usaha dari kementerian dikarenakan perizinan tidak efektif sesuai kegiatan bisnis.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Cara Memilih Kode KBLI 50216 Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang
Ketika memilih untuk menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 50216 Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang, terdapat beberapa hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa caranya.
- Memeriksa kode KBLI dan aktivitas usaha yang dijalankan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau dapat diperiksa serta di download melalui URL www.sah.co.id/kbli
- Bidang usaha yang beroperasi merupakan aktivitas Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan untuk penumpang di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
- Memastikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum memilih dan mengembangkan jenis usaha.
- Pilihlah KBLI berpedoman pada skala usaha Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memilih lokasi yang diperuntukkan untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang karena tidak seluruh daerah boleh ditempati untuk menjalankan usaha Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang.
Itulah pembahasan berkaitan kode KBLI 50216 Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang, semoga dapat jadi petunjuk pembaca saat mengurus izin usaha Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang.
Jika membutuhkan jasa pengurusan izin usaha Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa mengakses aplikasi Sah!
The post Kode KBLI 50216 Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang, Termasuk Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.