Sah! – Kode KBLI 50213 Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi, mencakup usaha angkutan penumpang wisata di sungai dan danau, termasuk angkutan trayek untuk keperluan perorangan atau kelompok, keluarga maupun sosial
Kode KBLI 50213 untuk Apa?
KBLI adalah kode pengkategorian yang dibuat oleh BPS / Badan Pusat Statistik yang bertujuan untuk pedoman wirausaha ketika menentukan bidang usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi sehingga tidak tertukar dengan bidang KBLI lainnya.
Pengusaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi harus menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan perizinan lainnya.
Dalam memutuskan KBLI 50213 untuk menjalankan Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi adalah hal yang harus diperhatikan karena saat ini pemerintah sudah mensyaratkan perizinan usaha berbasiskan risiko.
Seluruh aktivitas bisnis yang dijalankan, dokumen izin yang dibutuhkan ditentukan pada tingkat risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi bisa ditentukan berdasarkan kode KBLI yang telah tersedia
Alasan Mengapa Harus Menentukan KBLI 50213 Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 50213 Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi penting untuk diketahui wirausaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi karena alasan berikut.
- Membantu pebisnis untuk memutuskan bidang usaha yang hendak direncanakan nanti.
- Menjadi syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi, pengurusan NPWP, pendaftaran BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
- Menentukan banyaknya pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi ke Dirjen Pajak.
- Mempengaruhi risiko bisnis
- Menentukan jenis perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 50213 Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi Termasuk Apa Saja?
Kegiatan bisnis yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang wisata di sungai dan danau, termasuk angkutan trayek untuk keperluan perorangan atau kelompok, keluarga maupun sosial..
Apa Kode KBLI 50213 Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi Dapat Dicampur bersama KBLI Lain?
Di bawah ini kriteria KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dicampur bersama kode KBLI 50213 Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi.
- Jangan sampai menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Tidak memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
- Hindari mencampur kode KBLI Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Jangan Keliru Pilih Kode KBLI 50213 Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi
Kalau keliru dalam memilih KBLI 50213 Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi bisa berakibat negatif bagi usaha yang hendakdijalankan.
- Usaha tidak bisa dilaksanakan secara resmi disebabkan izinnya tidak sesuai dengan kegiatan operasional bisnis.
- perizinan usaha tidak bisa disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
- Berpotensi memperoleh teguran, peringatan, sanksi, ataupun pembatalan izin dari pemerintah dikarenakan izin tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Prosedur Menentukan Kode KBLI 50213 Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi
Saat memilih untuk menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 50213 Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.
- Memeriksa kode KBLI dan aktivitas usaha yang beroperasi pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau dapat dicek serta diperoleh di URL www.sah.co.id/kbli
- Jenis usaha yang dijalankan merupakan kegiatan Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi yang dalam Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang wisata di sungai dan danau, termasuk angkutan trayek untuk keperluan perorangan atau kelompok, keluarga maupun sosial..
- Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perseorangan sebelum menentukan dan menambah jenis usaha.
- Tentukan KBLI menyesuaikan skala usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memutuskan tempat yang diperuntukkan untuk melaksanakan kegiatan usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi karena tidak seluruh area dapat ditempati untuk melaksanakan usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi.
Demikian penyampaian tentang kode KBLI 50213 Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi, semoga dapat membantu pelaku bisnis saat mendaftarkan izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi.
Apabila memerlukan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengakses laman Sah.co.id
The post Kode KBLI 50213 Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ybdi, Mencakup Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.