Kode KBLI 50141 Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum, Mencakup Apa Saja?

Sah! – KBLI 50141 Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum, mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).

Kode KBLI 50141 untuk Usaha Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode pengklasifikasian yang dikeluarkan oleh BPS yang berguna untuk membantu pemilik bisnis dalam memilih bidang usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum agar tidak keliru dengan bidang usaha lain.

Pebisnis Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum disyaratkan memilih kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan perizinan lainnya.

Penentuan KBLI 50141 untuk menjalankan Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum adalah hal yang wajib sebab sekarang pemerintah sudah membuat izin berusaha berdasarkan risiko.

Semua kegiatan usaha yang beroperasi, surat perizinan yang diperlukan bergantung pada klasifikasi risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum bisa dipilih melalui kode KBLI yang telah disediakan

Apa Alasan Memilih KBLI 50141 Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum

KBLI 50141 Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum harus dipahami pebisnis Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum disebabkan alasan berikut.

  • Mempermudah pebisnis untuk memutuskan bidang usaha yang akan dijalankan nantinya.
  • Menjadi syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum, pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
  • Menentukan banyaknya pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum ke kantor pajak.
  • Menentukan resiko bisnis
  • Mempengaruhi kewajiban perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 50141 Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum Termasuk Apa Saja?

Bidang bisnis yang dilakukan di Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.

Apa KBLI 50141 Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum Bisa Dicampur dengan KBLI Lain?

Berikut syarat kode KBLI yang bisa dijadikan satu bersamaan kode KBLI 50141 Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum.

  • Tidak menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Dilarang mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
  • Tidak mencampur kode KBLI Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.

Jangan Salah Memilih Kode KBLI 50141 Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum

Kesalahan dalam memilih KBLI 50141 Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum dapat berefek kurang baik bagi usaha yang sudah.

  • Bisnis tidak dapat berjalan secara sah disebabkan izinnya tidak sejalan dengan kegiatan operasional bisnis.
  • perizinan usaha tidak bisa dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Kemungkinan memperoleh teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun dicabutnya izin usaha dari pemerintah diakibatkan perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Menentukan KBLI 50141 Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum

Di saat memilih untuk memakai kode KBLI 50141 Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum, ada beberapa hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI dan aktivitas bisnis yang berjalan pada Buku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun dapat dicek dan diunduh pada laman www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang dijalankan adalah kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perseorangan sebelum menentukan dan menambah jenis usaha.
  • Pilihlah kode KBLI berdasarkan pada besarnya modal usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memilih lokasi yang diperuntukkan untuk menjalankan operasional usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum disebabkan tidak semua area boleh dipakai untuk melaksanakan usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum.

Walaupun memilih KBLI 50141 Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum diperlukan berbagai pertimbangan dari syarat dan kewajibannya. Namun setelah memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang sesuai, bisnis akan menjadi aman serta diberi perlindungan dari pemerintah.

Jika membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa via laman Sah!

The post Kode KBLI 50141 Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum, Mencakup Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Sah! – Kode KBLI 50142 Angkutan Laut Luar Negeri Untuk…