Kode KBLI 50134 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang, Mencakup Apa Saja?

Sah! – Kode KBLI 50134 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang, mencakup usaha angkutan laut untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang.

KBLI 50134 untuk Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode pengenal yang disusun oleh BPS atau Badan Pusat Statistik agar pedoman pebisnis saat memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang supaya tidak tertukar dengan jenis usaha lainnya.

Pengusaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang harus menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan izin lebih lanjut.

Penentuan KBLI 50134 saat menjalankan Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang menjadi penting sebab saat ini pemerintah telah menetapkan perizinan usaha berbasis risiko.

Semua aktivitas bisnis yang dijalankan, surat izin yang dibutuhkan tergantung pada kategori risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang bisa diketahui melalui kode KBLI yang sudah disediakan

Apa Pertimbangan Memilih KBLI 50134 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 50134 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang musti diketahui wirausaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang karena poin berikut.

  • Mempermudah pemilik bisnis guna menentukan jenis usaha yang hendak dikembangkan nantinya.
  • Sebagai persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang, pengurusan NPWP, pengurusan BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
  • Menjadi acuan besarnya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang ke kantor pajak.
  • Menjadi acuan risiko usaha
  • Menjadi acuan jenis perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 50134 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang Termasuk Apa Saja?

Aktivitas bisnis yang termasuk di Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis ditetapkan dengan trayek tetap dan teratur atau liner serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya..

Dapatkah Kode KBLI 50134 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang Digabungkan dengan KBLI Lain?

Berikut kriteria kode KBLI yang dapat dijadikan satu bersama kode KBLI 50134 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang.

  • Hindari mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
  • Tidak mencampur KBLI Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa bahwakode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Jangan Sampai Salah Pilih Kode KBLI 50134 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang

Jika keliru dalam memilih KBLI 50134 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang dapat berakibat kurang baik bagi usaha yang sudah.

  • Usaha tidak dapat terlaksana secara legal karena perizinan tidak seirama dengan kegiatan komersial usaha.
  • perizinan usaha tidak bisa disetujui karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Potensi mendapatkan teguran, peringatan, hukuman, bahkan pembatalan izin dari dinas diakibatkan perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Memilih KBLI 50134 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang

Ketika memutuskan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 50134 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang, terdapat sejumlah hal yang bisa dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI serta aktivitas usaha yang beroperasi pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa dan diunduh lewat link www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang dijalankan adalah kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang yang pada Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis ditetapkan dengan trayek tetap dan teratur atau liner serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya..
  • Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum menentukan serta menambah KBLI.
  • Pilihlah kode KBLI menyesuaikan besarnya omset usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memutuskan tempat yang diperuntukkan untuk melaksanakan kegiatan usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang dikarenakan tidak seluruh tempat dapat dipergunakan untuk melaksanakan usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang.

Itulah pembahasan berkaitan KBLI 50134 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang, diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha ketika mendaftarkan izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang.

Jika memerlukan konsultan pengurusan izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi situs Sah!

The post Kode KBLI 50134 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang, Mencakup Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Sah! – Kode KBLI 50135 Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran…