Kode KBLI 50112 Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang, Seperti Apa Mekanisme Mengurusnya

Sah! – Kode KBLI 50112 Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang, mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan atau sebaliknya, dan/atau dari dermaga dan/atau kapal ke bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya

KBLI 50112 Digunakan untuk Usaha Apa?

KBLI merupakan kode pengklasifikasian yang dirilis oleh BPS yang bertujuan untuk memudahkan pebisnis dalam memilih bidang usaha Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang sehingga tidak keliru dengan kategori bisnis lain.

Pengusaha Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang wajib menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan perizinan yang lain.

Dalam menentukan KBLI 50112 sebelum melaksanakan Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang merupakan hal penting sebab saat ini pemerintah sudah mempublikasikan izin berusaha berbasis risiko.

Masing-masing kegiatan usaha yang dijalankan, dokumen perizinan yang diwajibkan ditentukan oleh tingkat risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang dapat dipilih berdasarkan kode KBLI yang telah ada

Apa Pentingnya Menentukan KBLI 50112 Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang

Kode KBLI 50112 Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang musti dipahami pemilik bisnis Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang disebabkan poin berikut.

  • Membantu pelaku usaha guna memutuskan bidang usaha yang hendak dijalankan nantinya.
  • Sebagai persyaratan untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang, pengurusan NPWP, pengurusan BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
  • Menentukan besarnya pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang ke KPP.
  • Menjadi acuan resiko usaha
  • Menentukan kewajiban perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 50112 Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang Termasuk Apa Saja?

Kategori bisnis yang dijalankan dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan atau sebaliknya, dan/atau dari dermaga dan/atau kapal ke bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya..

Apakah Kode KBLI 50112 Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang Bisa Digabungkan bersama KBLI Lain?

Di bawah ini syarat KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dijadikan satu bersama kode KBLI 50112 Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang.

  • Tidak mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Tidak memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Jangan menggabungkan KBLI Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Jangan Sampai Keliru Memilih Kode KBLI 50112 Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang

Kesalahan dalam memilih KBLI 50112 Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang bisa menimbulkan dampak merugikan untuk usaha yang terlaksana.

  • Bisnis tidak dapat terlaksana secara legal karena izinnya bertentangan dengan kegiatan komersial usaha.
  • Izin usaha tidak bisa dikeluarkan karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
  • Risiko memperoleh teguran, surat peringatan, sanksi, bahkan dicabutnya izin usaha dari kementerian karena izin tidak efektif sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Cara Menentukan KBLI 50112 Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang

Sebelum memilih untuk menggunakan KBLI 50112 Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang, ada sejumlah hal yang bisa dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI dan bidang usaha yang dilaksanakan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa serta di download pada link www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang dilaksanakan merupakan kegiatan Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang yang dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan atau sebaliknya, dan/atau dari dermaga dan/atau kapal ke bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya..
  • Memastikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum memilih dan menambah bidang usaha.
  • Memilih KBLI sesuai besarnya omset usaha Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menentukan tempat yang diperuntukkan untuk melaksanakan kegiatan usaha Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang dikarenakan tidak semua area bisa digunakan untuk menjalankan usaha Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang.

Walaupun memilih KBLI 50112 Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang dibutuhkan banyak pertimbangan mulai syarat dan kewajibannya. Meski demikian setelah mendapatkan KBLI yang tepat, bisnis menjadi lebih aman serta mempunyai perlindungan dari pemerintah.

Apabila membutuhkan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa via situs Sah.co.id

The post Kode KBLI 50112 Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang, Seperti Apa Mekanisme Mengurusnya appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Sah! – Kode KBLI 50113 Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk…