Sah! – KBLI 49426 Angkutan Sewa Khusus merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Sewa Khusus, mencakup usaha pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, menggunakan kendaraan bermotor umum (sedan/bukan sedan), memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi. Kelompok ini tidak mencakup angkutan taksi (49421) dan angkutan ojek motor (49424)
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) adalah kode pengenal yang dirilis oleh BPS yang berguna untuk memudahkan pebisnis saat memilih bidang usaha Angkutan Sewa Khusus agar tidak tertukar dengan kategori usaha lainnya.
Wirausaha Angkutan Sewa Khusus diharuskan menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mengurus izin lebih jauh.
Penentuan KBLI 49426 ketika menjalankan Angkutan Sewa Khusus adalah hal yang penting sebab saat ini pemerintah telah mewajibkan perizinan usaha berbasis risiko.
Seluruh aktivitas bisnis yang berjalan, berkas perizinan yang disyaratkan didasarkan pada kategori risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Angkutan Sewa Khusus dapat dipilih berdasarkan kode KBLI yang telah ada
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 49426 Angkutan Sewa Khusus musti dipahami pelaku bisnis Angkutan Sewa Khusus karena alasan berikut.
Kategori bisnis yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, menggunakan kendaraan bermotor umum (sedan/bukan sedan), memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi. Kelompok ini tidak mencakup angkutan taksi (49421) dan angkutan ojek motor (49424)..
Berikut pertimbangan kode KBLI yang dapat dicampur bersama kode KBLI 49426 Angkutan Sewa Khusus.
Kesalahan dalam memilih KBLI 49426 Angkutan Sewa Khusus dapat menimbulkan efek merugikan bagi usaha yang sudah.
Ketika memutuskan memakai kode KBLI 49426 Angkutan Sewa Khusus, ada beberapa hal yang bisa disimak. Diantaranya sebagai berikut.
Walaupun menentukan kode KBLI 49426 Angkutan Sewa Khusus dibutuhkan berbagai pertimbangan mulai syarat dan kewajibannya. Namun apabila telah memilih KBLI yang sesuai, usaha menjadi lebih aman dan mempunyai perlindungan dari pemerintah.
Apabila memerlukan konsultan untuk mengurus izin usaha Angkutan Sewa Khusus dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
The post Kode KBLI 49426 Angkutan Sewa Khusus, Seperti Apa Cara Memperolehnya appeared first on Sah! Blog.
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Sugeng Rawuh: Kolaborasi Ronald Dewa…
Sah! – Dalam dunia usaha, pelaku UMKM kerap dihadapkan pada pilihan bentuk badan hukum yang…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Pengusaha ternak ayam pedaging yang terletak di Kp candahan desa Waringin Jaya…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Setelah di soal dengan pertanyaan ketua BUMDES AMARTA "di Desa Medalsari -…
Bekasi – Sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai debt collector bikin ulah di kawasan Bekasi Selatan,…
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi…