Sah! – Kode KBLI 47896 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas, mencakup usaha perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, seterika listrik bekas dan pengering/pengeriting rambut bekas
KBLI 47896 untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI adalah kode pengenal yang dirilis oleh BPS yang bertujuan untuk membantu pebisnis dalam memilih bidang usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas agar tidak keliru dengan bidang usaha lain.
Pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas disyaratkan memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendapatkan izin lebih jauh.
Dalam menentukan KBLI 47896 untuk menjalankan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas merupakan hal penting sebab saat ini pemerintah sudah mengembangkan perizinan usaha berbasiskan risiko.
Semua aktivitas bisnis yang beroperasi, berkas perizinan yang diperlukan ditentukan oleh tingkat risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas dapat dipilih berdasarkan kode KBLI yang telah ada
Pertimbangan Kenapa Harus Memilih KBLI 47896 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas
Kode KBLI 47896 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas mesti dipahami wirausaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas karena poin berikut.
- Membantu pelaku bisnis guna menentukan bidang usaha yang hendak direncanakan nantinya.
- Menjadi syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas, pengajuan NPWP, membuat BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
- Mempengaruhi besarnya pajak ketika laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas ke kantor pajak.
- Menjadi acuan risiko usaha
- Menentukan jenis perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 47896 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas Mencakup Apa Saja?
Bidang bisnis yang masuk di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, seterika listrik bekas dan pengering/pengeriting rambut bekas..
Apakah KBLI 47896 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas Dapat Dicampur bersama Kode KBLI Lain?
Di bawah ini pertimbangan KBLI yang bisa dijadikan satu dengan KBLI 47896 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas.
- Jangan mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Tidak memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
- Tidak menggabungkan KBLI Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.
Jangan Salah Memilih Kode KBLI 47896 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas
Kalau keliru dalam memilih KBLI 47896 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas bisa berefek negatif bagi usaha yang hendakberoperasi.
- Usaha tidak bisa dijalankan secara resmi karena izinnya tidak sesuai dengan kegiatan komersial usaha.
- Izin usaha tidak bisa terbit karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
- Kemungkinan diberi teguran, surat peringatan, hukuman, bahkan pencabutan izin dari dinas dikarenakan perizinan tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Menentukan Kode KBLI 47896 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas
Pada saat memutuskan menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 47896 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas, ada sejumlah hal yang bisa disimak. Berikut beberapa langkahnya.
- Mengecek kode KBLI serta aktivitas bisnis yang dijalankan pada Buku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun bisa dicek serta diunduh lewat laman www.sah.co.id/kbli
- Aktivitas usaha yang dijalankan adalah kegiatan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, seterika listrik bekas dan pengering/pengeriting rambut bekas..
- Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum memilih serta menambah jenis usaha.
- Memilih kode KBLI berdasarkan pada besarnya omset usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memutuskan lokasi yang sesuai untuk menjalankan aktivitas usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas disebabkan tidak seluruh area dapat ditempati untuk melaksanakan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas.
Meski memilih KBLI 47896 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas membutuhkan banyak pertimbangan dari persyaratan dan kewajibannya. Namun setelah menentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang tepat, bisnis akan berjalan dengan aman dan mempunyai perlindungan dari pemerintah.
Jika membutuhkan jasa untuk mengurus perizinan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengakses portal Sah!
The post Kode KBLI 47896 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas, Mencakup Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.