Kode KBLI 47853 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam, Seperti Apa Cara Mendapatkannya

Sah! – KBLI 47853 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam, mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam jam yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng dan alat ukur waktu lainnya, termasuk juga bagian dari arloji dan jam

KBLI 47853 Dipakai untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode sistem yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik yang bertujuan untuk mempermudah wirausaha saat memilih bidang usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam supaya tidak salah menentukan dengan kategori KBLI lainnya.

Wirausaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam musti menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar perizinan lainnya.

Dalam menetapkan KBLI 47853 sebelum menjalankan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam merupakan hal wajib disebabkan saat ini pemerintah sudah menetapkan perizinan usaha berdasarkan risiko.

Masing-masing aktivitas bisnis yang dijalankan, surat izin yang disyaratkan didasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam bisa diketahui berdasarkan kode KBLI yang sudah disediakan

Pertimbangan Kenapa Harus Menentukan KBLI 47853 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 47853 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam musti dipahami pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam disebabkan alasan berikut.

  • Memudahkan pengusaha untuk menentukan jenis usaha yang akan direncanakan nantinya.
  • Sebagai persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam, pendaftaran NPWP, pengurusan BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
  • Menjadi acuan besarnya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam ke kantor pajak.
  • Menentukan resiko bisnis
  • Menjadi acuan kewajiban izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 47853 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam Mencakup Apa Saja?

Kegiatan bisnis yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam jam yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng dan alat ukur waktu lainnya, termasuk juga bagian dari arloji dan jam..

Apakah KBLI 47853 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam Bisa Dicampur dengan KBLI Lain?

Di bawah ini persyaratan kode KBLI yang dapat digabung dengan kode KBLI 47853 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam.

  • Jangan menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
  • Tidak mencampur kode KBLI Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa bahwa KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Jangan Sampai Keliru Memilih KBLI 47853 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam

Apabila salah dalam memilih KBLI 47853 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam bisa menimbulkan dampak merugikan bagi bisnis yang sudah.

  • Usaha tidak bisa berjalan secara legal disebabkan izinnya bertentangan dengan kegiatan komersial usaha.
  • Izin usaha tidak bisa terbit karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
  • Berpotensi memperoleh teguran, surat peringatan, sanksi, maupun pembatalan izin dari pemerintah diakibatkan izin tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Memilih Kode KBLI 47853 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam

Sebelum memutuskan memakai kode KBLI 47853 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam, terdapat sejumlah hal yang dapat dipahami. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI dan bidang bisnis yang dilaksanakan pada Pedoman KBLI 2020 terbaru atau bisa dicek serta download pada laman www.sah.co.id/kbli
  • Aktivitas usaha yang berjalan adalah kegiatan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam yang dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam jam yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng dan alat ukur waktu lainnya, termasuk juga bagian dari arloji dan jam..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum memilih dan mengembangkan KBLI.
  • Memilih kode KBLI menyesuaikan skala usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memutuskan tempat yang sesuai untuk melaksanakan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam karena tidak semua tempat boleh dipakai untuk melaksanakan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam.

Seperti itulah pembahasan mengenai KBLI 47853 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam, semoga dapat membantu pelaku bisnis ketika mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam.

Jika membutuhkan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat melalui laman Sah!

The post Kode KBLI 47853 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam, Seperti Apa Cara Mendapatkannya appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Sah! – Kode KBLI 47854 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan…