Sah! – KBLI 47825 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan, mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis daging olahan dan ikan olahan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti abon, sosis, bakso, ikan teri, cucut, selar, kerapu dan ikan, udang, kerang yang diasinkan/dikeringkan
KBLI 47825 Dipakai untuk Apa?
KBLI merupakan kode sistem yang disusun oleh Badan Pusat Statistik yang berfungsi untuk membantu pemilik usaha saat menentukan bidang usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan supaya tidak keliru dengan kategori usaha yang lain.
Pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan diwajibkan menentukan kode KBLI lima digit sebelum mengurus izin lainnya.
Dalam memutuskan KBLI 47825 dalam melaksanakan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan menjadi wajib sebab sekarang pemerintah telah mewajibkan izin berusaha berbasis risiko.
Setiap aktivitas bisnis yang beroperasi, dokumen perizinan yang disyaratkan ditentukan oleh kategori risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan bisa ditentukan berdasarkan kode KBLI yang telah ada
Apa Pertimbangan Memilih KBLI 47825 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan
KBLI 47825 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan mesti dipahami pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan disebabkan faktor dibawah ini.
- Memudahkan wirausaha untuk memilih jenis usaha yang akan dikembangkan nantinya.
- Menjadi persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan, pengajuan NPWP, pengurusan BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
- Mempengaruhi besaran pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan ke KPP.
- Menjadi acuan risiko bisnis
- Menentukan jenis perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 47825 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan Termasuk Apa Saja?
Jenis usaha yang mencakup dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis daging olahan dan ikan olahan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti abon, sosis, bakso, ikan teri, cucut, selar, kerapu dan ikan, udang, kerang yang diasinkan/dikeringkan..
Apakah KBLI 47825 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan Bisa Digabungkan bersama Kode KBLI Lain?
Berikut syarat kode KBLI yang bisa dijadikan satu bersama kode KBLI 47825 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan.
- Hindari mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Jangan memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
- Jangan sampai menggabungkan KBLI Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Periksa bahwakode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Jangan Salah Memilih KBLI 47825 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan
Kalau salah dalam memilih KBLI 47825 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan bisa menimbulkan akibat merugikan untuk bisnis yang dijalankan.
- Usaha tidak bisa terlaksana secara legal karena izinnya bertentangan dengan kegiatan operasional usaha.
- Izin usaha tidak bisa diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
- Potensi memperoleh teguran, surat peringatan, sanksi, maupun dicabutnya izin usaha dari pemerintah dikarenakan izin tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Cara Memilih KBLI 47825 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan
Di saat memilih untuk memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 47825 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan, terdapat sejumlah hal yang bisa dipahami. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI serta aktivitas bisnis yang beroperasi pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa dan di download lewat URL www.sah.co.id/kbli
- Kegiatan usaha yang beroperasi adalah aktivitas Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis daging olahan dan ikan olahan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti abon, sosis, bakso, ikan teri, cucut, selar, kerapu dan ikan, udang, kerang yang diasinkan/dikeringkan..
- Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum menentukan dan mengembangkan KBLI.
- Tentukan kode KBLI berpedoman pada besarnya omset usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memutuskan lokasi yang ditetapkan untuk menjalankan operasional usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan karena tidak semua lokasi boleh digunakan untuk menjalankan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan.
Walaupun memilih KBLI 47825 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan memerlukan berbagai pertimbangan mulai syarat dan kewajibannya. Meski demikian setelah mempunyai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang sesuai, usaha akan menjadi aman dan memperoleh perlindungan dari pemerintah.
Apabila membutuhkan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat via laman Sah!
The post Kode KBLI 47825 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Daging Olahan Dan Ikan Olahan, Mencakup Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.