Sah! – KBLI 03121 Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat,mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces/ikan bersirip air tawar dengan alat penangkapan ikan: alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears) yang meliputi jala jatuh berkapal (cast net) dan jala tebar (falling gear not specified), menangkap jenis ikan betok, sepat, bilih, depik, genggehek, kancera, kendia, lalang, mas, lukas, repang, lampan, tawes,seren, tontong tebu, tambakan, tempe, sumpit, dll; jaring angkat (lift nets) termasuk anco, menangkap jenis ikan betok, sepat rawa, berukung, depik, jelawat, kendia, lalang, lukas, parang, teri, lampan, seren, tontong tebu, tambakan, tempe, bentilak, lais, sumpit, dll; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser, menangkap jenis ikan betok, sepat siam, lalang, teri, betutu, jenis bilih, dll; pancing (hooks and lines), menangkap jenis ikan gurame, betok, sidat, baung, keting, sepat, gabus, toman, lele, berukung, hampal, lalawak, mas, nilem, parang, teri, semah, tawes, betutu, silih, belida, siluk/arwana, patin, tempe, bentilak, lais, lempuk, sumpit, dll 5.
Kode KBLI 03121 untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI merupakan kode pengkategorian yang dikembangkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar mempermudah pebisnis pada saat menentukan bidang usaha Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat supaya tidak keliru dengan jenis bisnis yang lain.
Pebisnis Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat musti menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan izin lainnya.
Dalam memilih KBLI 03121 saat melaksanakan Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat merupakan hal wajib karena sekarang pemerintah sudah mengharuskan perizinan usaha berbasiskan risiko.
Masing-masing aktivitas bisnis yang berjalan, surat perizinan yang diwajibkan bergantung oleh kategori risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat bisa ditentukan melalui kode KBLI yang telah ada
Pertimbangan Kenapa Harus Menentukan KBLI 03121 Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 03121 Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat musti dipahami pengusaha Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat disebabkan alasan dibawah ini.
- Menjadi syarat pelaku usaha guna memutuskan jenis usaha yang akan dikembangkan nantinya.
- Menjadi syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat, membuat NPWP, membuat BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
- Menjadi acuan besaran pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat ke kantor pajak.
- Menjadi acuan risiko bisnis
- Menentukan kegiatan perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 03121 Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat Mencakup Apa Saja?
Bidang bisnis yang dilakukan di Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces/ikan bersirip air tawar dengan alat penangkapan ikan: alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears) yang meliputi jala jatuh berkapal (cast net) dan jala tebar (falling gear not specified), menangkap jenis ikan betok, sepat, bilih, depik, genggehek, kancera, kendia, lalang, mas, lukas, repang, lampan, tawes,seren, tontong tebu, tambakan, tempe, sumpit, dll; jaring angkat (lift nets) termasuk anco, menangkap jenis ikan betok, sepat rawa, berukung, depik, jelawat, kendia, lalang, lukas, parang, teri, lampan, seren, tontong tebu, tambakan, tempe, bentilak, lais, sumpit, dll; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser, menangkap jenis ikan betok, sepat siam, lalang, teri, betutu, jenis bilih, dll; pancing (hooks and lines), menangkap jenis ikan gurame, betok, sidat, baung, keting, sepat, gabus, toman, lele, berukung, hampal, lalawak, mas, nilem, parang, teri, semah, tawes, betutu, silih, belida, siluk/arwana, patin, tempe, bentilak, lais, lempuk, sumpit, dll 5. perangkap (traps), termasuk bubu (pot), sero, menangkap jenis ikan sidat, gabus, mujair, nila, jelawat, bentilak, lais, ikan bersirip, dll; Jaring Insang (gillnets and entangling nets), menangkap jenis ikan baung, keting, sepat siam, gabus, mujair, nila, berukung, beunteur, bilih, depik, genggehek, hampal, jelawat, kendia, koan, lalawak, lukas, mas, nilem, parang, repang, lampan, semah, seren, tawes, totong tebu, betutu, silih, patin, tempe, lempuk, sumpit, dll di perairan darat, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya..
Apa Kode KBLI 03121 Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat Bisa Digabungkan bersama KBLI Lain?
Di bawah ini pertimbangan KBLI yang dapat dijadikan satu bersamaan KBLI 03121 Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat.
- Hindari mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Tidak memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
- Jangan mencampur KBLI Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.
Resiko Keliru Pilih KBLI 03121 Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat
Kesalahan dalam memilih KBLI 03121 Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat bisa berefek tidak baik bagi usaha yang berjalan.
- Usaha tidak bisa dilaksanakan secara sah karena izinnya bertentangan dengan kegiatan operasional usaha.
- Izin usaha tidak dapat diterbitkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
- Risiko diberi teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun pencabutan izin dari dinas dikarenakan izin tidak efektif sesuai kegiatan bisnis.
- Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Cara Memilih KBLI 03121 Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat
Saat memilih untuk memakai KBLI 03121 Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat, terdapat beberapa hal yang bisa diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI serta bidang bisnis yang dijalankan pada Buku KBLI 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa serta didapatkan lewat URL www.sah.co.id/kbli
- Jenis usaha yang dijalankan merupakan kegiatan Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces/ikan bersirip air tawar dengan alat penangkapan ikan: alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears) yang meliputi jala jatuh berkapal (cast net) dan jala tebar (falling gear not specified), menangkap jenis ikan betok, sepat, bilih, depik, genggehek, kancera, kendia, lalang, mas, lukas, repang, lampan, tawes,seren, tontong tebu, tambakan, tempe, sumpit, dll; jaring angkat (lift nets) termasuk anco, menangkap jenis ikan betok, sepat rawa, berukung, depik, jelawat, kendia, lalang, lukas, parang, teri, lampan, seren, tontong tebu, tambakan, tempe, bentilak, lais, sumpit, dll; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser, menangkap jenis ikan betok, sepat siam, lalang, teri, betutu, jenis bilih, dll; pancing (hooks and lines), menangkap jenis ikan gurame, betok, sidat, baung, keting, sepat, gabus, toman, lele, berukung, hampal, lalawak, mas, nilem, parang, teri, semah, tawes, betutu, silih, belida, siluk/arwana, patin, tempe, bentilak, lais, lempuk, sumpit, dll 5. perangkap (traps), termasuk bubu (pot), sero, menangkap jenis ikan sidat, gabus, mujair, nila, jelawat, bentilak, lais, ikan bersirip, dll; Jaring Insang (gillnets and entangling nets), menangkap jenis ikan baung, keting, sepat siam, gabus, mujair, nila, berukung, beunteur, bilih, depik, genggehek, hampal, jelawat, kendia, koan, lalawak, lukas, mas, nilem, parang, repang, lampan, semah, seren, tawes, totong tebu, betutu, silih, patin, tempe, lempuk, sumpit, dll di perairan darat, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya..
- Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perorangan sebelum menentukan dan mengembangkan kategori usaha.
- Tentukan KBLI berdasarkan pada skala usaha Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memilih tempat yang sesuai untuk melaksanakan operasional usaha Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat karena tidak semua kawasan boleh ditempati untuk melaksanakan usaha Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat.
Meski memilih KBLI 03121 Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat membutuhkan berbagai pertimbangan mulai dari persyaratan dan kewajibannya. Meski demikian apabila sudah memiliki kode KBLI yang tepat, usaha menjadi lebih aman dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Jika membutuhkan konsultan untuk mengurus izin usaha Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa melalui aplikasi Sah!
The post Kode KBLI 03121 Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat, Termasuk Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.