Sah! – KBLI 02309 Pemungutan Bukan Kayu Lainnya dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya,mencakup usaha pemungutan hasil bukan kayu yang tidak dicakup dalam 02301 s.d. 02308 yang terpisah dari usaha pengusahaan hasil hutan bukan kayu, misalnya pemungutan gumpalan shellak, jernang, daun ekaliptus, kulit kayu lawang dan kayu manis, kenanga, daun/kulit/ranting cendana, kopal, pandan, purun, jamur, berry, lumut, dan lainnya.
Kode KBLI 02309 untuk Usaha Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) adalah kode pengenal yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik yang berguna untuk mempermudah wirausaha ketika menentukan bidang usaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya supaya tidak salah pilih dengan bidang usaha lainnya.
Pemilik bisnis Pemungutan Bukan Kayu Lainnya diwajibkan memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan perizinan lebih lanjut.
Dalam memilih KBLI 02309 dalam menjalankan Pemungutan Bukan Kayu Lainnya adalah hal yang penting sebab sekarang pemerintah sudah mengharuskan izin berusaha berbasiskan risiko.
Masing-masing aktivitas usaha yang berjalan, surat perizinan yang disyaratkan didasarkan pada tingkat risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya bisa dipilih berdasarkan kode KBLI yang sudah ada
Alasan Mengapa Harus Menentukan KBLI 02309 Pemungutan Bukan Kayu Lainnya
KBLI 02309 Pemungutan Bukan Kayu Lainnya harus dipahami pengusaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya karena hal dibawah ini.
- Memudahkan pebisnis untuk memutuskan jenis usaha yang akan direncanakan nanti.
- Sebagai syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya, pengurusan NPWP, pengurusan BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
- Mempengaruhi besaran pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya ke KPP.
- Menjadi acuan risiko bisnis
- Menjadi acuan kegiatan izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 02309 Pemungutan Bukan Kayu Lainnya Termasuk Apa Saja?
Kegiatan bisnis yang dijalankan dalam Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil bukan kayu yang tidak dicakup dalam 02301 s.d. 02308 yang terpisah dari usaha pengusahaan hasil hutan bukan kayu, misalnya pemungutan gumpalan shellak, jernang, daun ekaliptus, kulit kayu lawang dan kayu manis, kenanga, daun/kulit/ranting cendana, kopal, pandan, purun, jamur, berry, lumut, dan lainnya. Termasuk pemungutan hasil hutan bukan kayu seperti gaharu dan sarang burung walet..
Apa Kode KBLI 02309 Pemungutan Bukan Kayu Lainnya Dapat Jadi Satu dengan KBLI Lain?
Berikut kriteria Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang dapat dicampur bersamaan KBLI 02309 Pemungutan Bukan Kayu Lainnya.
- Dilarang mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Tidak memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
- Dilarang menggabungkan KBLI Pemungutan Bukan Kayu Lainnya dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Periksa apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.
Resiko Keliru Pilih Kode KBLI 02309 Pemungutan Bukan Kayu Lainnya
Jika keliru dalam memilih KBLI 02309 Pemungutan Bukan Kayu Lainnya dapat berakibat merugikan bagi bisnis yang berjalan.
- Usaha tidak bisa dijalankan secara resmi karena izinnya tidak sejalan dengan aktivitas operasional bisnis.
- perizinan usaha tidak dapat terbit karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
- Risiko menerima teguran, peringatan, hukuman, ataupun dibatalkannya izin usaha dari pemerintah disebabkan perizinan tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pemilik usaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Memilih Kode KBLI 02309 Pemungutan Bukan Kayu Lainnya
Saat memutuskan memakai kode KBLI 02309 Pemungutan Bukan Kayu Lainnya, ada sejumlah hal yang bisa diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.
- Memeriksa kode KBLI serta aktivitas bisnis yang berjalan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun dapat dicek dan download melalui link www.sah.co.id/kbli
- Bidang usaha yang dilaksanakan merupakan kegiatan Pemungutan Bukan Kayu Lainnya yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil bukan kayu yang tidak dicakup dalam 02301 s.d. 02308 yang terpisah dari usaha pengusahaan hasil hutan bukan kayu, misalnya pemungutan gumpalan shellak, jernang, daun ekaliptus, kulit kayu lawang dan kayu manis, kenanga, daun/kulit/ranting cendana, kopal, pandan, purun, jamur, berry, lumut, dan lainnya. Termasuk pemungutan hasil hutan bukan kayu seperti gaharu dan sarang burung walet..
- Memastikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perorangan sebelum memilih dan mengembangkan kategori usaha.
- Pilihlah KBLI sesuai besarnya modal usaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memutuskan lokasi yang ditetapkan untuk melaksanakan aktivitas usaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya karena tidak semua daerah boleh ditempati untuk menjalankan usaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya.
Walaupun menentukan KBLI 02309 Pemungutan Bukan Kayu Lainnya memerlukan berbagai pertimbangan mulai syarat dan kewajibannya. Meski demikian apabila telah memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang tepat, usaha menjadi lebih aman dan diberi perlindungan dari pemerintah.
Apabila memerlukan konsultan pengurusan izin usaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa melalui portal Sah.co.id
The post Kode KBLI 02309 Pemungutan Bukan Kayu Lainnya, Termasuk Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.