Kode KBLI 01252 Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan, Mencakup Apa Saja?

Sah! – Kode KBLI 01252 Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan, mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan, seperti almond, kacang mede, chestnut, kenari, walnut dan kacang-kacangan yang lainnya.

Kode KBLI 01252 Digunakan untuk Apa?

KBLI merupakan kode pengkategorian yang diciptakan oleh BPS agar membantu pengusaha dalam memilih bidang usaha Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan supaya tidak tertukar dengan jenis bisnis lain.

Wirausaha Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan mesti menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan perizinan lainnya.

Dalam memutuskan KBLI 01252 saat menjalankan Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan adalah hal yang penting sebab saat ini pemerintah sudah mensyaratkan perizinan berusaha berdasarkan risiko.

Seluruh kegiatan usaha yang berjalan, berkas izin yang diperlukan didasarkan oleh kategori risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan dapat diketahui menggunakan kode KBLI yang telah disediakan

Apa Pentingnya Memilih KBLI 01252 Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan

Kode KBLI 01252 Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan mesti dipahami pebisnis Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan disebabkan alasan dibawah ini.

  • Menjadi syarat pelaku bisnis untuk memutuskan bidang usaha yang hendak direncanakan nantinya.
  • Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan, pengurusan NPWP, pengajuan BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
  • Menentukan banyaknya pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan ke Dirjen Pajak.
  • Menentukan resiko bisnis
  • Menjadi acuan kegiatan izin usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 01252 Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan Mencakup Apa Saja?

Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan, seperti almond, kacang mede, chestnut, kenari, walnut dan kacang-kacangan yang lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah biji kacang-kacangan.

Dapatkah KBLI 01252 Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan Jadi Satu bersama Kode KBLI Lain?

Di bawah ini kriteria KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa digabung bersamaan KBLI 01252 Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan.

  • Tidak mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Tidak memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
  • Hindari mencampur KBLI Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Jangan Sampai Keliru Pilih Kode KBLI 01252 Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan

Apabila keliru dalam memilih KBLI 01252 Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan bisa berakibat tidak baik bagi usaha yang terlaksana.

  • Bisnis tidak bisa beroperasi secara sah karena perizinan bertentangan dengan kegiatan operasional usaha.
  • Izin usaha tidak bisa disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
  • Kemungkinan mendapatkan teguran, surat peringatan, sanksi, bahkan pembatalan izin dari kementerian karena perizinan tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Menentukan Kode KBLI 01252 Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan

Saat memilih untuk memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 01252 Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan, ada beberapa hal yang dapat dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI dan aktivitas bisnis yang beroperasi pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun dapat dicek dan download melalui URL www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang dijalankan merupakan aktivitas Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan yang pada Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan, seperti almond, kacang mede, chestnut, kenari, walnut dan kacang-kacangan yang lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah biji kacang-kacangan.
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perseorangan sebelum memilih serta mengembangkan bidang usaha.
  • Tentukan KBLI menyesuaikan skala usaha Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memilih tempat yang tepat untuk menjalankan aktivitas usaha Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan karena tidak seluruh kawasan boleh digunakan untuk melaksanakan usaha Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan.

Walaupun memilih KBLI 01252 Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan diperlukan banyak pertimbangan seperti persyaratan dan kewajibannya. Meski demikian setelah memiliki kode KBLI yang sesuai, bisnis menjadi lebih aman serta mempunyai perlindungan dari pemerintah.

Jika memerlukan konsultan pengurusan perizinan usaha Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa kunjungi portal Sah!

The post Kode KBLI 01252 Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan, Mencakup Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Banyuwangi Gandeng LDII Gelar Penyuluhan Hukum…