Kode KBLI 01220 Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis, Termasuk Apa Saja?

Sah! – Kode KBLI 01220 Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis, mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah-buahan tropis dan subtropis, seperti rambutan, alpukat, durian, duku, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, pepaya, jambu biji, jambu air, lengkeng, nangka, nenas, mangga, manggis, sawo, belimbing, salak, sirsak, buah naga dan sejenisnya.

KBLI 01220 untuk Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) adalah kode pengenal yang disusun oleh BPS agar memudahkan pelaku usaha ketika memilih bidang usaha Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis agar tidak salah pilih dengan bidang bisnis lain.

Wirausaha Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis disyaratkan menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendapatkan izin yang lain.

Dalam memilih KBLI 01220 ketika menjalankan Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis merupakan hal wajib karena sekarang pemerintah telah menyusun perizinan berusaha berbasiskan risiko.

Masing-masing kegiatan bisnis yang dilaksanakan, berkas perizinan yang disyaratkan bergantung oleh jenis risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis dapat ditentukan berdasarkan kode KBLI yang telah disediakan

Alasan Kenapa Harus Menentukan KBLI 01220 Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 01220 Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis musti diketahui pengusaha Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis karena poin berikut.

  • Menjadi acuan pebisnis guna memutuskan jenis usaha yang hendak dikembangkan nanti.
  • Menjadi persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis, membuat NPWP, pendaftaran BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
  • Menjadi acuan besaran pajak ketika laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis ke KPP.
  • Menentukan risiko bisnis
  • Mempengaruhi kewajiban izin usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 01220 Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis Termasuk Apa Saja?

Kategori usaha yang masuk di Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah-buahan tropis dan subtropis, seperti rambutan, alpukat, durian, duku, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, pepaya, jambu biji, jambu air, lengkeng, nangka, nenas, mangga, manggis, sawo, belimbing, salak, sirsak, buah naga dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buat tropis dan subtropis..

Bisakah KBLI 01220 Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis Digabungkan bersama Kode KBLI Lain?

Berikut kriteria KBLI yang bisa digabung bersamaan kode KBLI 01220 Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis.

  • Hindari mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Dilarang mencampur KBLI Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.

Jangan Sampai Keliru Memilih Kode KBLI 01220 Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis

Kalau keliru dalam memilih KBLI 01220 Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis bisa berakibat merugikan bagi bisnis yang terlaksana.

  • Bisnis tidak bisa dilaksanakan secara legal karena perizinan tidak sejalan dengan aktivitas komersial usaha.
  • perizinan usaha tidak dapat disetujui karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Berpotensi mendapatkan teguran, peringatan, sanksi, ataupun pencabutan izin dari dinas karena izin tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Menentukan Kode KBLI 01220 Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis

Di saat memutuskan memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 01220 Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis, ada beberapa hal yang bisa dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI dan bidang bisnis yang dilaksanakan pada Pedoman KBLI 2020 terbaru atau bisa diperiksa dan diunduh melalui URL www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang dijalankan adalah kegiatan Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah-buahan tropis dan subtropis, seperti rambutan, alpukat, durian, duku, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, pepaya, jambu biji, jambu air, lengkeng, nangka, nenas, mangga, manggis, sawo, belimbing, salak, sirsak, buah naga dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buat tropis dan subtropis..
  • Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum menentukan serta menambah KBLI.
  • Memilih kode KBLI sesuai skala usaha Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memutuskan lokasi yang diperuntukkan untuk menjalankan kegiatan usaha Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis karena tidak semua kawasan dapat ditempati untuk melaksanakan usaha Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis.

Demikianlah ulasan seputar KBLI 01220 Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis, diharapkan dapat mempermudah pengusaha ketika mengurus izin usaha Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis.

Apabila memerlukan konsultan pengurusan izin usaha Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa mengakses website Sah!

The post Kode KBLI 01220 Pertanian Buah-Buahan Tropis Dan Subtropis, Termasuk Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Aesennews.com, Lampung - Polsek Batanghari Polres Lampung Timur Polda Lampung…