
Jakarta, Berita – Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (Tidar) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengapresiasi Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Nana Sudjana yang mencopot perwira di Ditpolairud Polda Sulsel, AKBP M lantaran diduga merudapaksa asisten rumah tangga (ART) yang masih berusia 13 tahun atau ABG.
“Kami mengapresiasi pihak kepolisian Polda Sulsel yang telah bergerak untuk menghadirkan keadilan bagi korban dan berani mengambil tindakan tegas bagi anggotanya yang melakukan eksploitasi seksual terhadap seorang anak di bawah umur,” kata Sara dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Menurut Sara, kasus ini menambah deretan panjang kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak. Untuk itu, Sara mendesak segera disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Sudah terlalu banyak kasus ataupun korban yang membutuhkan perlindungan hukum dari RUU TPKS ini, tidak sedikit contoh konkrit yang sudah terjadi,” kata perempuan yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Ditekankan, kejahatan seksual terhadap anak tidak cukup hanya dijerat menggunakan UU Perlindungan Anak. Hal ini karena eksploitasi seksual tidak dapat disamakan dengan jenis kekerasan seksual lainnya seperti pemerkosaan.
“Ini terjadi berulang kali oleh pelaku yang sama kepada korban yang sama juga,” kata Sara.
Sara juga menegaskan keadilan tidak hanya dengan menghukum para pelaku. Lebih dari itu, harus ada proses pengadaan restitusi bagi para korban dan keluarga korban kekerasan seksual, belum lagi proses pemulihan baik secara medis maupun sosial agar korban dapat menjalani kehidupan sehari hari.
“Begitu juga dengan keluarga korban yang perlu mendapatkan rehabilitasi sosial dan dukungan moril. Tidak mudah untuk melepaskan trauma bagi korban maupun keluarganya,” kata anggota DPR RI periode 2014-2019 tersebut.
Sebagai aktivis, Sara menegaskan tidak akan pernah berhenti menyuarakan keadilan dan menjadi garda terdepan bagi setiap perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan.
Sebelumnya, kasus rudapaksa bahkan perbudakan seksual diduga melibatkan perwira Polda Sulsel, AKBP M terhadap ART-nya bernama IS yang masih berusia 13 tahun.
IS menjadi budak seks AKBP M setelah menjadi ART di rumah pejabat Ditpolairud Polda Sulsel tersebut sejak September 2021.
IS sendiri mengaku jika dirudapksa sejak November 2021 hingga Februari 2022 karena terus dipaksa dan diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya termasuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com