Ketentuan Rangkap Jabatan Direksi Pada Perusahaan Terbuka

Sah! – Dalam dunia korporasi, rangkap jabatan oleh anggota Direksi merupakan isu yang kerap menjadi perbincangan, khususnya dalam konteks perusahaan terbuka. 

Praktik rangkap jabatan ini dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan, gangguan fokus terhadap tanggung jawab utama, hingga persoalan tata kelola perusahaan (good corporate governance). 

Oleh karena itu, regulasi mengenai rangkap jabatan merupakan aspek penting yang diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Perusahan terbuka atau perseroan terbuka menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Menjadi perusahaan terbuka memberikan berbagai manfaat strategis, di antaranya adalah kemudahan dalam memperoleh sumber pendanaan melalui penawaran saham kepada publik, yang memungkinkan ekspansi usaha tanpa harus bergantung pada utang. 

Selain itu, status sebagai perusahaan publik meningkatkan kredibilitas dan citra perusahaan di mata investor, mitra bisnis, dan masyarakat karena wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). 

Saham yang dapat diperdagangkan di bursa juga memberikan likuiditas bagi pemegang saham serta membuka peluang untuk kemitraan strategis, merger, dan akuisisi. 

Di sisi fiskal, perusahaan terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu juga dapat memperoleh insentif berupa pengurangan tarif pajak penghasilan, menjadikan status ini semakin menarik dalam upaya pengembangan bisnis secara berkelanjutan.

Lantas bagaimana dengan ketentuan rangkap jabatan pada perusahaan terbuka?. Rangkap jabatan atau juga dikenal dengan istilah Concurrent positions dapat diartikan sebagai kondisi seseorang memegang dua atau lebih jabatan di dalam sebuah pemerintahan atau organisasi pada saat yang bersamaan. 

Dalam konteks perusahaan terbuka, jabatan yang dirangkap dapat mencakup komisaris, direksi, atau posisi eksekutif lainnya pada perusahan terbuka yang sama ataupun berbeda.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) memang tidak ada larangan secara eksplisit mengenai rangkap jabatan direksi, tetapi dalam Pasal 92 ayat (1) diatur bahwa “direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan” dan Pasal 97 ayat (3) mengatur bahwa “Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya……”.

 Sehingga secara implisit kedua pasal ini dapat ditafsirkan bahwa dalam UUPT telah diatur upaya untuk menghindari konflik kepentingan dan dengan adanya rangkap jabatan direksi berpontensi menimbulkan konflik kepentingan.

Meskipun dibolehkan tetapi terdapat pembatasan yang ketat terkait rangkap jabatan direksi pada perusahaan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Dalam Pasal 26 UU No 5 Tahun 1999 diatur bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:

  1. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
  2. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
  3. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 

Dalam bagian penjelasan Pasal 26 huruf b dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan-perusahaan memiliki keterkaitan yang erat apabila perusahaan-perusahaan tersebut saling mendukung atau berhubungan langsung dalam proses produksi, pemasaran, atau produksi dan pemasaran. 

Jika Pasal 26 UU ini dilanggar maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berwenang untuk menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif dan berdasarkan Pasal 48 ayat (2) UU ini.

Selain itu juga dapat diancam pidana denda serendah-rendahnya 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan. 

Selanjutnya dalam Pasal 6 ayat (1) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 mengatur bahwa anggota direksi dapat merangkap jabatan sebagai: 

  1. anggota Direksi paling banyak pada 1 (satu) Emiten atau Perusahaan Publik lain;
  2. anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 3 (tiga) Emiten atau Perusahaan Publik lain; dan/atau
  3. anggota komite paling banyak pada 5 (lima) komite di Emiten atau Perusahaan Publik dimana yang bersangkutan juga menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris.

Aturan ini tidak hanya dapat ditafsirkan sebagai dasar hukum yang membolehkan rangkap jabatan pada perusahan terbuka, tetapi juga harus ditafsirkan sebagai aturan yang memberikan batasan maksimal terhadap rangkap jabatan pada perusahaan terbuka.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap batas maksimal ini maka berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) POJK ini Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memberikan sanksi administratif berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. pembatasan kegiatan usaha;
  4. pembekuan kegiatan usaha;
  5. pencabutan izin usaha;
  6. pembatalan persetujuan; dan
  7. pembatalan pendaftaran.

Pembatasan rangkap jabatan memiliki banyak tujuan, diantaranya adalah untuk mencegah konflik kepentingan, meningkatkan efektivitas dan fokus direksi, dan mendukung penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Pertama, rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan terutama jika seseorang memegang posisi di beberapa perusahaan yang memiliki hubungan bisnis atau persaingan.

Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh direksi tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau perusahaan lain yang dapat merugikan perusahaan yang dipimpinnya. 

Kedua, dengan membatasi jumlah jabatan yang dapat dipegang oleh direksi diharapkan dapat lebih fokus dan efektif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di perusahaan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Direksi dapat memberikan kontribusi maksimal dalam pengelolaan perusahaan.

Dan terakhir, pembatasan rangkap jabatan merupakan bagian dari upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yakni Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Responsibilitas (Responsibility), Independensi (Independency) dan Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness).

Penerapan prinsip-prinsip ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya terhadap perusahaan.​

Rangkap jabatan oleh direksi perusahaan terbuka bukanlah hal yang dilarang sepenuhnya, tetapi sangat dibatasi demi menjamin efektivitas pengelolaan perusahaan serta perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham dan publik.

Dalam praktiknya, perusahaan terbuka perlu senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan patuh terhadap peraturan yang berlaku agar mampu mempertahankan kepercayaan investor dan masyarakat luas.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
  • Persaingan Usaha Tidak Sehat dan POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

The post Ketentuan Rangkap Jabatan Direksi Pada Perusahaan Terbuka appeared first on Sah! News.

SOURCE

Recommended
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- BANTEN, Warga masyarakat mengeluhkan dengan masih banyaknya aktivitas…