
Jakarta, Berita – Kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin merupakan tindak pidana berat. Menurut Anggota Komisi III DPR Habiburokhman, hal tersebut merupakan bentuk perampasan kemerdekaan.
“Saya pikir (temuan kerangkeng manusia) di Langkat itu urusannya sangat serius sekali. Pidana yang cukup berat, karena tentang perampasan kemerdekaan,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa, (25/1/2022).
Habiburokhman merujuk Pasal 333 ayat 1 hingga 4 KUHP. Ayat 1 berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama-lamanya delapan tahun.” Ayat 2, “Jika perbuatan itu menyebabkan luka berat si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun.” Ayat 3, “Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, ia dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.”
Sementara pada ayat 4, “Hukuman yang ditentukan dalam pasal ini dikenakan juga kepada orang yang sengaja memberi tempat untuk menahan (merampas kemerdekaan) orang dengan melawan hak.”
hal 1 dari 2 halaman
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com