Kerangkeng Bupati Langkat, LPSK: Ada Indikasi Perdagangan Orang

Jakarta, Berita – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Tak hanya perdagangan orang, LPSK juga menemukan adanya dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian serta perampasan kemerdekaan seseorang.

Indikasi terjadinya tiga dugaan tindak pidana itu ditemukan LPSK dalam investigasi yang dilakukan terkait kerangkeng Bupati Langkat tersebut.

“Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdangan orang (TPPO), penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan pers, Minggu (6/2/2022).

Untuk itu, LPSK menyambut baik langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memberikan asistensi atas temuan kerangkeng Bupati Langkat. LPSK berharap keterlibatan Bareskrim dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana terkait kerangkeng tersebut.

Ditekankan Hasto, kerangkeng yang ditemukan tidak layak untuk dikatakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Bahkan, LPSK menilai kerangkeng itu lebih tepat dikatakan sebagai rutan ilegal.

“Dari sejumlah fakta yang ada, LPSK beranggapan bahwa Polri memang perlu untuk mendalami kasus tersebut lebih jauh karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana,” tegasnya.

Hasto mengatakan, turun tangannya Bareskrim merupakan bentuk keseriusan Polri untuk mengusut tuntas sejumlah temuan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman Bupati Langkat.

Menurut Hasto sikap tegas Polri akan menjadi suntikan moral bagi korban dan keluarganya untuk berani memberikan keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara. Hal ini karena LPSK merasa masih banyak korban yang lebih memilih diam serta tidak ingin memperpanjang masalah.

Hasto menegaskan LPSK siap melindung para saksi dan korban dalam kasus ini. Dengan perlindungan ini, para saksi dan korban diharapkan dapat merasa aman memberikan keterangan jika dibutuhkan untuk mengungkap perkara.

“Kami sangat terbuka bila para saksi dan korban ingin mendapatkan perlindungan, kemarin kami sudah lakukan upaya proaktif dan saat ini menunggu mereka mengajukan permohonan ke LPSK,” kata Hasto.

Diketahui, Migrant Care mengungkap adanya kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Kerangkeng tersebut diduga digunakan oleh Terbit Rencana untuk memenjarakan dan menyiksa para pekerja sawit di lahan miliknya. Migran Care pun melaporkan dugaan tersebut kepada Komnas HAM.

Terbit saat ini ditahan KPK setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Langkat.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

Recommended
Tamiang Layang, Berita - Direktur RSUD Tamiang Layang Kabupaten Barito…