Kepala BNPT Jelaskan Status Munarman Jadi Terdakwa Terorisme

Jakarta, Berita – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan status mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang sekarang menjadi terdakwa kasus terorisme. Boy mengatakan Munarman didakwa pelaku terorisme, karena dugaan berbaiat dengan organisasi ISIS.

Hal ini disampaikan Boy menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa dalam rapat kerja Komisi III dengan BNPT di ruang Komisi III, gedung DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

“Keterlibatan dalam organisasi adalah tidak lepas dari keberadaan Munarman dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan bersama dengan katakanlah tokoh-tokoh organisasi FPI di daerah yang campur aduk dengan lainnya, untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya baiat untuk mendukung kegiatan-kegiatan organisasi yang dikategorikan sebagai organisasi teroris,” kata Boy.

Boy mengatakan Munarman didakwa bukan karena FPI dibubarkan dan dinyatakan organisasi terlarang oleh pemerintah. Namun, kata Boy, lebih karena pribadi Munarman yang beberapa kali terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang sifatnya baiat terhadap organisasi terorisme.

“Kalau kaitan dengan Munarman, kami lihat dalam kapasitas Munarman sebagai pribadi, bukan sebagai anggota organisasi,” tegas Boy.

Lebih lanjut, Boy mengatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah atas penetapan Munarman sebagai terdakwa pelaku terorisme. Pasalnya, saat ini pengadilan terhadap Munarman sedang berlangsung.

“Ini proses penyidikan masih berjalan, tentu kita kedepankan asas praduga tidak bersalah dan kita lihat di pengadilan apa dan sejauh mana keterlibatan Munarman dalam aksi kejahatan terorisme,” kata Boy.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

Recommended
Jakarta, Berita – Novel Baswedan menjadi bagian Satuan Tugas Tindak…