Kemendag Tegur Pusat Perbelanjaan yang Jual Minyak Goreng dengan Syarat

Berita, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan telah menegur pusat perbelanjaan yang menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter dengan syarat.

Hal ini menyusul viralnya sebuah video yang bercerita seorang konsumen harus belanja Rp 50 ribu untuk mendapat minyak goreng tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, pihaknya telah menegur pusat perbelanjaan itu. Dia mengatakan, pusat perbelanjaan tak boleh menjual minyak goreng dengan syarat.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Ditetapkan Rp 14.000, Perdagin Jeneponto Pantau Pasar…

“Udah, udah ditegur, udah nggak. Nggak boleh harus beli Rp 50 ribu baru beli itu (minyak goreng), nggak, udah ditegur,” katanya kepada detikcom, Minggu 23 Januari 2022 dikutip dari laman detikcom.

Dia mengatakan, masalah tersebut sudah viral beberapa hari yang lalu. Dia menuturkan, masalah tersebut sudah beres.

Baca Juga: DPR Heran Harga Minyak Goreng di Malaysia Cuma Rp8.500, GAPKI:…

“Ini kan bukan viral kali ini, viralnya kemarin dua hari yang lalu, dua hari atau tiga hari yang lalu,” katanya.

Terkait masalah tersebut, ia mengaku tak memberikan sanksi. “Enggak,” ujarnya.

Sebelumnya, video pembelian minyak goreng disertai syarat ini viral di Instagram. Seorang yang diduga konsumen bertanya kepada kasir yang memakai kemeja dominan warna muda terkait syarat pembelian minyak goreng. Kasir mengonfimasi, untuk membeli minyak goreng Rp 14.000 mesti disertai pembelian atau belanja Rp 50 ribu.

Baca Juga: DPR Heran Harga Minyak Goreng di Malaysia Cuma Rp8.500, GAPKI:…

Konsumen dalam video itu mengungkap, pembelian minyak goreng dengan syarat ini terjadi di Lottemart Cibitung.

terkini

Recommended
Jakarta, Berita - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi capaian realisasi…