Kemendag Berlakukan Aturan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Mulai 1 Februari 2022

Berita, Jakarta – Kementerian Perdagangan akan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium.

 Aturan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi membeberkan untuk Minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter.

Baca Juga: Disdag Makassar: Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga di Pasar Tradisional…

Minyak goreng kemasan sederhana jadi sebesar Rp 13.500 per liter.

Sedangkan minyak goreng kemasan premium jadi sebesar Rp 14.000 per lite.r

Baca Juga: Alfamart hingga Indomaret di Soppeng Kewalahan Layani Pembeli Minyak Goreng

 “Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya,” ujar Mendag Lutfi dalam jumpa pers virtual, Kamis 27 Januari 2022.

Walau demikian, Mendag Lutfi memastikan kebijakan satu harga minyak goreng yang saat ini berlangsung, masih berlaku.

Sehingga patokan harga Rp 14.000 per liter di toko ritel moderen masih bisa ditemukan masyarakat.

Baca Juga: Alfamart hingga Indomaret di Soppeng Kewalahan Layani Pembeli Minyak Goreng

Mengutip dari laman Kompas.com Kamis 27 Januari 2022, “Selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu produsen dan pedagang melakukan penyesuaian,” katanya.

Mendag Lutfi juga meminta produsen minyak goreng untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.

 “Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak,” ungkap Mendag Lutfi.

terkini

Recommended
Tekno – Sebuah langkah strategis dilakukan Axiata Group Berhad (Axiata)…