Kekasih Indra Kenz dan Ayahnya Penuhi Panggilan Bareskrim

Jakarta, Berita – Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Diketahui, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.

“Tersangka kasus Binomo atas nama VK (Vanessa Khong) dan RP (Rudiyanto Pei) datang memenuhi panggilan penyidik. Saat ini masih berlangsung pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (18/4/2022).

Dikatakan Gatot, keduanya diperiksa terkait aliran dana dari hasil kejahatan tersangka Indra Kenz.

“Kejahatan dilakukan oleh tersangka IK yang ada di dalam beberapa rekeningnya,” ucapnya.

Di sisi lain, Gatot mengungkapkan pemeriksaan untuk tersangka Nathania Kesuma yang merupakan adik Indra Kenz dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 20 April 2022.

Diberitakan, Dittipideksus Bareskrim menetapkan tiga tersangka baru terkait dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo. Ketiga tersangka baru tersebut, yakni adik dari Indra Kenz, Nathania Kesuma; kekasih Indra, Vanessa Khong; dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei. Mereka ditetapkan tersangka karena diduga menerima aliran dana dari Indra dan menyembunyikan dana hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

Recommended
Jakarta, Berita - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes…