Kejaksaan Agung Mendalami Kasus Penjualan Emas Surabaya: 4 Saksi Diperiksa

AESENNEWS.COM, Jakarta, Kejaksaan Agung terus mengintensifkan upaya penegakan hukum dengan memeriksa 4 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap:
1. TH, seorang Wiraswasta.
2. NA, Account Representative (AR) WP atas nama Tersangka BS tahun 2019.
3. KTN, Account Representative (AR) WP atas nama PT Tridjaya Kartika tahun 2019.
4. NPW, Trading Assistant Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung tahun 2018.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut. Kasus ini menyorot penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmen mereka dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan demi kepentingan masyarakat. Proses pemeriksaan ini merupakan langkah konkrit untuk mengungkap kebenaran di balik kasus tersebut.
Kasus ini terus dipantau secara ketat oleh pihak berwenang guna memastikan bahwa keadilan benar-benar dijalankan dan pelaku korupsi dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
( Kasubid Kehumasan/Dr.Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H ) 
Bambang Tri

SOURCE

Recommended
Lampung | Aesennews.Com |Polsek Banjar Agung dibantu Tekab 308 Presisi…