Kejagung Hormati Putusan Vonis Mati Terhadap Herry Wirawan

Jakarta, Berita – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Terkait hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan Majelis Hakim PT Bandung terhadap Herry Wirawan.

“Intinya menghormati putusan (Majelis Hakim) PT (Bandung),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada Berita, Senin (4/4/2022).

Ketut mengapresiasi putusan PT Bandung yang sudah sejalan dengan tuntutan pihak penuntut umum terhadap Herry Wirawan. Tidak lupa, dia juga turut mengapresiasi kerja pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Herry Wirawan.

“Mengapresiasi JPU yang menangani perkara dimaksud,” ujar Ketut.

hal 1 dari 2 halaman

Halaman: 12selengkapnya

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

Recommended
Sumber: pinterest.com/aliyyahsyaliha Tidak hanya identik dengan ketupat, hari raya Lebaran…