
Jakarta, Berita – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Terkait hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan Majelis Hakim PT Bandung terhadap Herry Wirawan.
“Intinya menghormati putusan (Majelis Hakim) PT (Bandung),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada Berita, Senin (4/4/2022).
Ketut mengapresiasi putusan PT Bandung yang sudah sejalan dengan tuntutan pihak penuntut umum terhadap Herry Wirawan. Tidak lupa, dia juga turut mengapresiasi kerja pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Herry Wirawan.
“Mengapresiasi JPU yang menangani perkara dimaksud,” ujar Ketut.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com